Lapas Narkotika Nusakambangan Ikuti Rakor Persiapan Kegiatan On-Site Mentoring Bagi Tim Rehabilitasi

SKI | Nusakambangan – Menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-475.PK.06.05 Tahun 2022 tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Percontohan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan, Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan mengikuti rapat koordinasi persiapan kegiatan On-Site Mentoring bagi Tim Rehabilitasi UPT Pemasyarakatan, secara Virtual (13/02/23).

Kalapas Narkotika RM. Kristyo Nugroho menjelaskan, “Tim Rehab Lapas Narkotika Nusakambangan telah melakukan Skrining terhadap 80 narapidana dan menetapkan 40 orang calon peserta rehab (residen). Selanjutnya direncanakan minggu depan akan dilaksanakan Assesmen Awal dengan metode ASI (Addiction Severity Index) full version, bekerja sama dengan BNNK Cilacap, petugas assesor internal Lapas juga akan membantu dalam kegiatan assesmen tersebut”.

Sebagai informasi, Lapas Narkotika Nusakambangan juga memiliki 1 orang pegawai yang akan bertugas sebagai Program Manager serta telah mengikuti pelatihan. Konselor Adiksi Internal sebanyak 4 orang, aktif 2 orang sedangkan 2 orang berperan sebagai pendamping Konselor Eksternal, karena baru satu kali mengikuti pelatihan sehingga kemampuannya masih perlu ditingkatkan.

Melalui kegiatan Rehabilitasi Sosial ini diharapkan dapat merubah perilaku warga binaan dari yang tadinya Adiktif (ketergantungan dengan zat kimia atau obat-obatan terlarang), menjadi perilaku yang Adaptif (mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan).

Lapas Narkotika Nusakambangan akan selalu siap bersinergi, koordinasi dan kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum, khususnya dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (Ijal).