oleh

LAPAS Narkotika Nusakambangan Rutin Lakukan Pemeliharaan dan Perawatan Senpi

SKI | Nusakambangan – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan lakukan pemeliharaan dan perawatan Senjata Api (Senpi) beserta Amunisi, bertempat di ruang Seksi Kamtib. Hal ini dilakukan guna memastikan kondisi Senpi beserta amunisi dalam kondisi baik, agar dapat digunakan setiap saat dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan (RM. Kristyo Nugroho) menyampaikan, pemeliharaan dan perawatan Senpi secara berkala merupakan keharusan bagi setiap pemilik senjata api dan sangat diperlukan guna menunjang kelancaran tugas pengamanan di Lapas Narkotika Nusakambangan.

Senjata api merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang wajib dilakukan pemeliharaan dan perawatan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2008, bahwa pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya”. (Ijal).

News Feed