oleh

LBH Baladhika Menuntut Stasiun Televisi Yang Tidak Menayangkan Langsung Reuni Akbar 212

SKI – Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Baladhika Indonesia Jaya mengirimkan pengaduan senin (3/12/18) siang tadi kepada Komisi Penyiaran Republik Indonesia, Menkominfo RI, Ombudsman RI, DPR RI, dan DPRD DKI Jakarta atas minimnya tayangan langsung peristiwa Reuni Akbar 212 yang diadakan dibilangan Monas pada tanggal 2 Desember 2018 kemarin.

Menurut LBH Baladhika Indonesia Jaya, saat peristiwa penting itu berlangsung hanya ada 2 Stasiun Televisi yang menayangkan secara langsung peristiwa tersebut yaitu TV One dan iNews TV.

Mengingat masih banyak umat islam yang belum memiliki kesempatan yang sama untuk bergabung dalam acara tersebut, sehingga untuk tetap dapat mengawal acara itu butuh informasi dari tayangan Stasiun Televisi yang ada. Namun fakta, info visual yang diharapkan terlalu minim karena tidak banyak Stasiun Televisi yang menayangkan acara tersebut secara langsung.

Meizaldi Mufti, SH, Dir. LBH Baladhika Indonesia Jaya bersama Burhanudin, SH, Wa.dir LBH, beserta rekan saat diwawancarai pihak swarakonsumenindonesia.com di Restauran Domino Pizza di daerah Tebet, Senin (3/12/2018) mengatakan, tindakan dari beberapa Stasiun Televisi yang tidak menayangkan peristiwa tersebut adalah tindakan yang melukai rasa keadilan Umat Islam yang notabene umat mayoritas di Indonesia serta merenggut hak publik untuk tahu.

Maka, tindakan yang tidak adil atas Acara Reuni Akbar 212 tersebut adalah tindakan yang tidak sejalan dengan hukum positif, khususnya ketentuan pasal 28F, pasal 31 ayat (1), pasal 32, pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Juncto pasal 1 ayat (9), (10), dan (11), jo. pasal 2, pasal 3, pasal 4 ayat (1), dan pasal 5 a, b, d dan i UU No.32 Tahun 2002, tentang penyiaran, sehingga patut untuk di tindak lanjut secara hukum, Tegasnya.

Agar terciptanya keadilan bagi kami dan bagi Umat Islam Indonesia pada umumnya, maka kami menuntut agar Komisi Penyiaran Republik Indonesia memerintahkan kepada stasiun-stasiun TV berkompeten yang belum menayangkan acara Reuni Akbar 212 tersebut agar disiarkan secara ulang selama 3 (tiga) hari berturut-turut dengan durasi minimal 30 menit tanpa jeda iklan, tutupnya.

Narasumber : Meizaldi Mufti, SH

Penulis  : Deni

Editor     : Red SKI

Komentar