SKI BOGOR, — Dugaan penghalangan kerja jurnalistik mencuat setelah Lurah Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Hanny Septianie, disebut memblokir nomor wartawan media Update Cerita Indonesia.id saat dimintai konfirmasi.
Peristiwa tersebut terjadi ketika wartawan berupaya meminta penjelasan terkait temuan kandang ternak yang sebelumnya menjadi sorotan usai dilakukan inspeksi. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi, pihak lurah justru diduga memutus komunikasi secara sepihak.
Firman, perwakilan media, menyayangkan tindakan tersebut dan menilai langkah pemblokiran kontak dapat menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Tindakan ini patut dipertanyakan karena berpotensi menghambat kerja pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya, Selasa (30/3/2026).
Selain itu, sikap tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.
Sejumlah pihak menilai, sebagai pejabat publik, lurah memiliki kewajiban untuk memberikan akses informasi serta menjalin komunikasi yang terbuka dengan masyarakat dan media.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lurah Nanggewer Mekar terkait dugaan pemblokiran kontak tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pentingnya menjaga kebebasan pers, transparansi pemerintahan, serta akuntabilitas pejabat publik dalam menjalankan tugasnya.(red)













