Mantan Kepala BNN Angkat Bicara Soal Justice For Health

SKI| Jakarta – Tujuan Pemidanaan Terhadap Penyalah Guna Narkotika, Seperti Nia dan Ardi Biar Jera Atau Agar Sembuh ?, ujar Komjen Pol. (Purn) Dr. Anang Iskandar, SH.MH (Minggu 11/7) kepada wartawan SKI, dirinya berpendapat tujuan Pemidanaan yang sedang ramai di perbincangkan di media dan media sosial.

“Pengedar Biar Jera di Penjarakan, Sedangkan Penyalah Guna Agar Sembuh ( Justice For Health)” terangnya.

“Penyalah guna itu perbuatan melanggar hukum, diancam pidana, tapi tindakan penegak hukum bersifat rehabilitatif artinya proses nya tidak ditahan, selama pemeriksaan dan penjatuhan hukuman oleh hakim berupa hukuman rehabilitasi” jelasnya.

“Hukuman rehabilitasi sifatnya WAJIB, tidak ada bentuk hukuman lain , KECUALI terhadap penyalah guna yang merangkap sebagai pengedar’ ujar
Komjen Pol. (Purn) Dr. Anang Iskandar Eks Kabareskrim Polri dan Kepala BNN

Tujuan pemidanaan perkara perdagangan gelap narkotika, terhadap pengedar out put nya adalah jera dan out come nya tidak mengulangi perbuatannya sedangkan terhadap penyalah guna out put nya adalah sembuh dan pulih dari sakit ketergantungan narkotika, dan out come nya tidak mengulangi perbuatannya.