SKI l Lombok Timur– Over alih kredit yang dilakukan oleh debitur dalam hal ini sebagai pemberi fidusia tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan (leasing) selaku penerima fidusia merupakan sebuah tindakan ilegal dan dapat dipidanakan. Hal ini tertuang pada pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam hal ini sebuah unit sepeda motor, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Tindakan ini marak terjadi terlebih di dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini yang menimpa sejumlah sektor ekonomi di Indonesia. Pada umumnya pelaku merupakan seorang debitur yang sedang memiliki permasalahan dalam melakukan pembayaran angsuran.
Selain itu, tidak jarang ditemukannya kasus over alih kredit yang melibatkan oknum dengan modus pinjam nama maupun penawaran solusi penyelesaian masalah pembayaran angsuran.
Over alih kredit dengan modus pinjam nama ini pada umumnya dilakukan oleh seorang oknum yang mengajukan sebuah kontrak kredit atas sebuah unit kendaraan dengan menggunakan nama orang lain yang diiming-imingi akan diberikan imbalan atas pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain tersebut.
Seperti yang terjadi di Kota Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Selong melaporkan salah satu debiturnya yang bernama Amaq Hur beserta oknum bernama Fahrurrozi yang menggunakan nama debitur tersebut untuk pengajuan kredit sepeda motor Honda CRF.
Kasus ini dilaporkan oleh FIFGROUP Cabang Selong kepada Polres Lombok Timur.Nama Dipinjamkan dan Dapat Imbalan
Kasus ini terungkap pada bulan Maret 2021, di mana tim FIFGROUP Cabang Selong melakukan penagihan atas pembayaran angsuran pertama yang terlambat.
Tim FIFGROUP Cabang Selong mendapati sudah tidak adanya unit sepeda motor CRF di rumah debitur. Amaq Hur mengaku bahwa namanya dipinjamkan kepada Fahrurrozi dan mendapatkan imbalan sebesar Rp 2,5 juta.
Kedua pihak menunjukkan itikad tidak baik, hal ini terlihat dari catatan laporan kunjungan tim FIFGROUP Cabang Selong yang sulit menemui Amaq Hur maupun Fahrurrozi.
Kepala Cabang FIFGROUP Cabang Selong, I Ketut Ardhiyana mengatakan : “Atas kasus ini, tim FIFGROUP Cabang Selong sudah melakukan mediasi dengan kedua pihak. Namun, mereka tidak menunjukkan itikad baik hingga kami juga telah memberikan surat somasi sebanyak 2 kali.
Karena pada dasarnya perbuatan yang mereka lakukan sudah masuk ke ranah pidana, sehingga kami memutuskan untuk melaporkan kedua pihak kepada pihak berwajib.
” Atas pelaporan ini, saya harap dapat memberikan efek jera kepada kedua terdakwa dan menjadi pembelajaran bagi konsumen lainnya untuk tidak mengalihkan, menggadaikan, maupun menjual unit yang dijamikan dengan fidusia, tanpa izin perusahaan pembiayaan sebagai penerima fidusia,” tambah Ketut.
Atas tindakan over alih kredit tersebut, Pengadilan Negeri Selong memutus Ahmad Hur dan Fahrurrozie dengan putusan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 5 juta dengan subsider kurungan 3 bulan. Saat ini, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Keduanya didakwa atas pelanggaran tindak pidana yang diatur di dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, di mana keduanya terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan mengalihkan benda atau objek yang menjadi jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dalam hal ini persetujuan dari FIFGROUP Cabang Selong.(Red).