oleh

Demi Kepentingan Bisnis, Diduga PT Adora Melakukan Penyerobotan Tanah di Kalimantan Selatan

SKI, Jakarta – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) menerima laporan dari masyarakat atas nama H. Chairani Hk. terkait penguasaan tanah perkebunan seluas 39.730 M2 oleh PT ADARO (Tbk). Dasar penguasaan PT Adaro secara fisik tanah berdasarkan jual beli tahun 2011.

“Beberapa waktu lalu Satgas Saber Pungli menerima laporan dari masyarakat atas nama H. Chairani Hk. mengenai adanya penguasaan tanah perkebunan oleh PT Adaro. Tanah seluas 39.730 M2 itu berada di Jalan Tambang Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan,” ujar Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjen Pol. Widiyanto Poesoeko di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, (22/01/2019).

Dalam laporan itu, kata Widi, pemilik tanah tidak pernah merasa menjual tanah perkebunannya kepada PT Adaro. Namun, sejak tahun 2012 PT Adaro sudah menguasai tanah perkebunan dengan SHM No. 13 tahun 1979 tersebut.

“Menurut pemilik tanah perkebunan itu merupakan warisan turun temurun dari keluarganya. Oleh karena itu, untuk menandakan kepemilikan tanah tersebut pihak keluarga menanam karet dan cempedak,” kata Widi.

Atas laporan tersebut, Satgas Saber Pungli memberikan saran tindak yaitu agar pemilik tanah membuat laporan pengaduan masyarakat menyangkut tumpang tindih hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong.

“Dalam hal ini diperlukan adanya pengawalan mulai dari pembentukan tim, penelitian lapangan sampai pembuatan berita acara agar hasilnya benar-benar sesuai data dan fakta yang ditemukan. Untuk itu, Saber Pungli akan ikut mengawal agar ada keadilan kedua pihak,” kata Widi.

Sementara itu, H. Chairani Hk. mengatakan bahwa tanah perkebunan itu merupakan warisan dari orang tua bernama Haji Kursani Bin Juhani sebagaimana surat keterangan Waris Nomor 70/KDB/1980 tanggal 10 Juni 1980 yang dikeluarkan oleh Kecamatan Maburai. Tanah perkebunan tersebut kemudian dirawat dan dipelihara oleh Amir Husin dengan cara ditanami karet dan cempedak.

“Tanah perkebunan kami tidak pernah dipindah tangankan atau digadaikan atau dijadikan jaminan kepada pihak siapapun, baik oleh orang tua ataupun saudara yang lain,” katanya.

Namun pada akhir tahun 2012, ia mendapat informasi jika tanah perkebunannya telah dibebaskan dan dikuasai oleh PT Adaro Indonesia. Dari PT Adaro, pihaknya mendapat informasi jika lahan perkebunan miliknya telah dijual oleh orang lain pada tahun 2011. Setelah melakukan beberapa kali mediasi dengan PT Adaro Indonesia, PT Adaro tetap tidak mau melakukan ganti rugi terhadap tanah Kursani yang telah dikuasai oleh PT Adaro Indonesia.

Kuasa Hukum Chairani Hk, Iskandar mengatakan bahwa pihaknya sempat datang ke PT Adaro yang berada di Dahai Paringin untuk melakukan konfirmasi mengenai kepastian hukum penyelesaian ganti rugi lahan. Ia pun bertemu dengan Aswin Penjaitan yang membidangi pembebasan lahan PT Adaro.

“Pak Aswin kemudian meminta kami untuk melakukan upaya hukum di Pengadilan karena mediasi tuntutan ganti rugi lahan gagal. Namun pada tanggal 18 November 2018 kemarin kami melakukan peninjauan ke lokasi tanah dan menemukan fakta bahwa di atas tanah tersebut telah dilakukan kegiatan penambangan batubara oleh PT Adaro,” katanya.

Oleh karena itu, pemilik tanah perkebunan melaporkan adanya penyerobotan tanah tersebut ke Satgas Saber Pungli. Mereka berharap Satgas dapat mengawal masalah ini sampai PT Adaro membayarkan ganti rugi.

“Kami hanya meminta agar PT Adaro Indonesia yang telah menguasai tanah perkebunan kami yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 13 Tahun 1979 untuk membayar ganti rugi, tuntutan ini jelas memiliki dasar hukum yang kuat karena ada aturannya. Dan kami berharap Satgas Saber Pungli bisa membantu mengawal permasalahan kami ini,” pungkas Iskandar. 

Penulis : Fri

Editor    : Red SKI

Komentar