SKI – Lampung utara – Menurut temuan dan keterangan dari berbagai narasumber, oknum kepala sekolah SMK YP 96, Bukit kemuning, Diduga tidak paham dengan aturan yang di buat oleh peraturan KPU no 20, Dimana seharusnya bagi calek, untuk fraksi apapun.
Kalau dia sebelumnya masih memiliki jabatan dan masih aktif di dinas manapun, ada baiknya dia terlebih dahulu membuat pernyataan surat pengunduran diri.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Tepatnya pada pasal 7 n. Dijelaskan, pada pasal tersebut tertuang jelas bahwa caleg bersedia tidak merangkap pekerjaan sebagai pejabat negara, direksi, komisaris, dewan pengawas, guru, karyawan pada BUMN, BUMD atau BUMDes atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
“Akan tetapi seolah – olah ini tidak berlaku bagi oknum kepala Sekolah Ahyar Idris S,pd.i yang sekarang ini masih menjabat dan informasi yang didapat oleh media swara konsumen indonesia, bahwa kapsek tersebut masih menerima sertifikasi yang di terima setiap per-triulan”
Saat awak media SKI bersama awak media cetak, pada hari senin (16/12/18). Guna ingin mengetahui kebenaran yang didapat di lapangan, sekaligus untuk melakukan komfirmasi, kapsek AHYAR IDRIS S,pd.i menjelasakan, bahwa tidak ada masalah walaupun ia sekarang masih menerima sertifikasi, ia juga menyampaikan hal tersebut karna sebelumnya, adiknya yang bernama HIPNI dan kebetulan dia juga sekarang masih menjabat DPRD di salah satu daerah yang ada di kota pasawaran provinsi lampung,yang di utus untuk menghadiri bimtek tersebut oleh, AHYAR IDRIS S,pd,i. Untuk info itu juga didapat adiknya pada saat bimtek dan yang menjelaskan permasalahan tersebut adalah ketua KPU provinsi sendiri, dan NANANG ketua bawaslu, Ucapnya pada saat di temui di ruang kerjanya.
kepala Sekolah Ahyar Idris S,pd.i, Saat Diwawancara
“Saya juga tidak menyebar kampanye, tambahnya saat di konfirmasi dan menyatakan sampai saat ini ia juga masih sertifikasi”.
Namun fakta dilapangan bendernya sudah bertebaran di bahu bahu jalan dapil tiga bukit kemuning, Karna dari bender calek yang terpasang di bahu bahu jalan.oknum kapsek ini ikut bergabung dan mencalokan diri di partai PDI P, dengan no urut 10.
Penulis : Ade Irawan
Editor : Red SKI
Komentar