SKI | Lotim – Pihak Ombusman Nusa Tenggara Barat menindaklanjuti laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam masalah pengangkatan Plt Dirut PDAM Lotim,Sopyan Hakim yang diduga mal atau cacat administrasi.
“Laporan sudah kami terima dan tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada,” tegas Kepala Ombusman NTB,Dwi Sudarsono saat dikonfirmasi Kamis kemarin (17/4).
Ia mengatakan selanjutnya laporan itu kita akan diproses varifikasi formil dan materiil sebelum dinaikkan di pemeriksaan.
” Jika lolos verifikasi tentu akan kita naikkan ke pemeriksaan,” tambahnya.
Pada pemberitaan sebelumnya perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Nusa Tenggara Barat resmi melaporkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur ke ombusmah atas dugaan mall administrasi pengangkatan Plt Direktur Utama PDAM Lotim Sopyan Hakim.
” Hari ini kita masukkan laporan ke Ombusman,” tegas Ketua PGK NTB Hendrawan Saputra dalam keterangan persnya,Rabu (16/4).
Ia mengatakan pengangkatan itu juga dinilai cacat administrasi,sehingga tentunya sangat kami sayangkan pengangkatan Plt Direktur Utama PDAM Lotim dinilai syarat kepentingan.
Karena kalau mengacu pada ketentuan PP Nom 54 tahun 2017 dengan tertuang syarat untuk bisa di angkat menjadi anggota direksi harus berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun,sedangkan usia Plt Dirut PDAM kurang dari 35.
Selain itu kalau mengacu pada kompetensi tidak masuk dalam syarat- syarat yang tertuang dalam Permendagri No 02 Tahun 2007 dalam ketentuan tersebut bahwa ada kriteria yang harus di penuhi oleh calon Anggota direksi,
“Plt Dirut PDAM Lotim tidak memenuhi syarat mana dimana calon Direksi harus memiliki kompetensi atau sertifikat keahlian dalam bidang manajemen air,maka menjadi pertanyaan sekarang Plt Dirut memiliki atau tidak,”ujarnya penuh tanda tanya. (Sul).