SKI | INDRAMAYU – Dilaksanakan sekitar pukul 09.00 Wib s/d selesai, kegiatan Ops Yustisi dan Non Yustisi dalam rangka PPKM Level 2 dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan (prokes) guna antisipsi penyebaran CoronaVirus Diesease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kec. Gabuswetan Kab. Indramayu yang dilakukan oleh Polsek Gabuswetan Jajaran Polres Indramayu, Senin (27/9/2021).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Gabuswetan AKP Joni, S.H., beserta Anggotanya, Danramil 1617/Gabuswetan Kapten Inf Suranto, dan diikuti Camat Gabuswetan Drs. H. Masroni, bersama Satgas Covid-19 Kec. Gabuswetan yang tergabung dari Anggota Polsek Gabuswetan, Anggota Koramil 1617/Gabuswetan dan Satpol PP Kec. Gabuswetan.
Kapolsek AKP Joni, S.H., pasalnya, adapun kegiatan yang dilaksanakan, melakukan penindakan dari teguran Lisan hingga teguran Tertulis bagi Si Pelanggar, yang tidak mengindahkan Prokes Covid-19.
Alhasil selama kegiatan dilaksanakan, Kami memberikan teguran Lisan kepada Warga Masyarakat sebanyak 26 Orang yang tidak memakai Masker, dan diberi sanksi Sosial bagi Si Pelanggar,” katanya.
Kendati demikian, kegiatan tersebut dalam rangka masih diterapkanya PPKM Level 2, dari tgl 21 s/d 4 Oktober 2021. Pungkas. (Yana BS)