oleh

Pancasila dan Bahasa Indonesia hilang dari Kurikulum,Jokowi diminta PP 57/2021 segera di Revisi.

SKI|Bogor – Ketika Pancasila Dan Bahasa Indonesia Hilang dari Kurikulum Pelajaran di  Indonesia dan dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yg ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2021 diminta segera direvisi, karena ada yg hilaf sebab di UU tersebut tidak mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai kurikulum lagi.

Diduga hal tersebut tidak bisa dilepaskan dari munculnya wacana Ekasila dan Trisila dalam RUU HIP yang diprotes banyak kalangan dan berubah RUU BPIP.

Hal inilah yang membuat Ketua MPR Bambang Soesatyo langsung ambil sikap yang beredar di Media cetak Nasional “Tak Memuat Pendidikan Pancasila, Bamsoet Minta PP 57/2021 Direvisi”

Ramai polemik di laman berita cetak dan Online Nasional tentang PP 57/2021 akhirnya Nadiem Surati Jokowi Meminta PP 57/2021 segera direvisi, atas dasar polemik tersebut akhirnya Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, dan akhir nya Pendidikan Pancasila serta Bahasa Indonesia dipastikan tetap ada. (red)

Komentar