Pelaku dan penadah curamor di Lotim Diborgol Polisi

SKI | Lotim – Dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Bagik Payung,Kecamatan Suralaga,Kabupaten Lombok Timur ditangkap polisi tanpa melakukan perlawanan,Jumat (5|4).

Dengan identitas pelaku,Yudi dan Rusmi,warga Anjani,Kecamatan Suralaga,selain itu tiga orang penadah juga ditangkap dengan identitas masing-masing antara lain,Nasrun (45) warga Kalijaga,Kecamatan Aikmel,Edi (38) warga Lenek dan Jam(59) warga Karleko,Kecamatan Labuhan Haji.

Dalam melakukan aksinya pelaku bersama dengan penadahnya menggunakan sistim tebus dengan menelpon korban untuk melakukan penebusan sepeda motornya dengan nilai sesuai dengan kesepakatan yang ada.

Berdasarkan data yang ada kasus pencurian curamor ini terjadi tanggal 28 Maret 2024 dimana korban memarkir sepeda motornya di depan rumahnya dalam kondisi kunci kontak masih di kendaraan,sedangkan korban masuk ke dalam rumahny.‎

Kemudian tidak berapa lama sepeda motor itu ditinggalkan korban lalu kawanan pelaku datang dan menjalankan aksinya dengan membawa sepeda motor milik korban, sedangkan korban sendiri keluar mencari sepeda motornya sudah tidak ada berada ditempat.

Meski telah melakukan pencarian akan tapi tidak ditemukan,sehingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke polisi untuk ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Setelah melalui kerja keras akhirnya polisi berhasil meringkus pelaku dan penadah curamor tersebut dan membawanya ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Suralaga melalui Kasi Humass Polres Lotim,Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap pelaku dan penadahnya.

” Pelaku dan penadah kini meringkuk di sel tahanan Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya. (Sul).