Pemkab Lotim Cari Regulasi Pemberian THR Bagi Non ASN

SKI | Lotim – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) H. Hasni menegaskan masih mencari regulasi atau payung hukum mengenai masalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi non ASN di Lotim.

Sementara berdasarkan regulasi yang ada saat ini Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024 tegaskan bahwa THR hanya diberikan kepada ASN dan termasuk PPPK.

” Kita masih sedang cari regulasi mengenai pemberian THR bagi non ASN,”tegasnya di kantor Bupati Lotim,Senin(1/4).

Menurutnya Pemerintah daerah sebelumnya sudah menganggarkan THR untuk tenaga honorer. Karena  biasanya di berikan pada saat lebaran, tapi tidak namanya menjadi THR.

Maka tentunya Pemerintah daerah mencoba mencari solusi dan formulasi terkait itu.

“Kami akan diskusikan dengan TAPD dan kami akan laporkan ke Pak Bupati,” ujarnya.

Selain itu lanjut mantan Kepala BPKAD Lotim ini,pihak Pemkab Lotim akan berkonsultasi untuk mencari solusi dengan pihak pemerintah dalam hal ini BPKP.  Dengan harapan bisa mendapatkan solusi serta pandangan dari BPKP.

” Menpan RB menegaskan THR dan gaji 13 itu tidak diberikan kepada Non ASN. Tapi diberikan kepada ASN dan PPPK,” tandasnya. (Sul).