Foto : Anggota Pol.PP Lotim
SKI – Lotim – Hingga saat ini Oknum Kasat Polisi Pamong Praja (Satpol.PP) Lombok Timur, L.Zainal Abidin belum melunasi hutang insentif dana bencana untuk anggotanya, Dengan sisa hutangnya mencapai sebesar Rp 24 Juta dari total keseluruhannya mencapai Rp 80 juta lebih.
” Memang sampai saat Kasat Pol.PP belum memberikan sisa dana insentif bencana untuk anggota sebesar Rp 24 juta dari total Rp 80 juta lebih, namun anggota tetap menagihnya,” kata Kasi Operasional dan Pengendalian Pol.PP Lotim, Saparudin kepada wartawan di sela-sela latihan demontrasi di Taman Kota Selong, Senin (12|11).
Ia menjelaskan, anggotanya sering menanyakan kepada dirinya mengenai masalah sisa dana insentif bencana yang belum dibagikan tersebut. Namun dirinya tidak bisa menjawab dengan tentunya akan menanyakan kepada Kasat Pol.PP selaku pihak yang bertanggungjawab atas persoalan ini.
” Saya juga tidak tahu kapan akan diberikan sisa dana itu oleh Kasat Pol. PP,” ujarnya penuh tanya.
Namun yang jelas, lanjut Saparudin, berdasarkan perintah Bupati Lotim dari pihak inspektorat telah melakukan audit khusus terhadap persoalan ini. Dengan semua anggota Pol.PP yang menandatangani SPJ itu diperiksa untuk diminta keterangan, termasuk dirinya.
” Masalah dana insentif bencana itu sekarang sudah ditangani inspektorat maka biarkan saja menjalankan tugasnya, sedangkan kami menunggu hasilnya gimana,” tandas Kasi Opdal Pol.PP Lotim, Saparudin
Sementara Kasat Pol.PP Lotim, L.Zainal Abidin saat konfirmasi ke kantornya tidak berada di tempat, kaena menurut stafnya kalau Kasatnya sedang keluar dan tidak berada di dalam ruangan.
Kepala Ispektorat Lotim, Haris membenarkan kalau pejabat dan semua anggota Pol.PP dilakukan pemeriksaan khusus terhadap masalah dana insentif bencana tersebut. Karena terjadi masalah sehingga dilakukan audit dengan tentunya berdasarkan perintah Bupati.
Penulis : Rizal
Editor : Red SKI
Komentar