Pemkab Lotim Kalah Gugatan Lawan PT NSL 

SKI | Lotim – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kalah gugatan melawan PT Natura Samudra Lestari di pengadilan negeri Selong tingkat pertama.Sehingga pihak PT NSL dimenangkan dalam gugatan perdata tersebut.

Hal ini sebagaimana  putusan PN Selong No.38|Pdt.G|2023|PN Sel tanggal 30 November 2023.‎

Hal tersebut dikatakan Pimpinan Cabang PT NSL NTB, H.Hulain yang sekaligus sebagai Penasehat Hukumnya di Selong,Senin (15|1).

” Pemkab Lotim kalah gugatan melawan kami,” tegasnya.

Menurutnya gugatan yang dilayangkan pihak PT NSL terkait dengan putusan sewa menyewa secara sepihak yang dilakukan pihak Pemkab Lotim. Maka pihaknya mengajukan keberatan atas keputusan Pemkab Lotim yang dianggap merugikan pihak PT NSL.

Sementara kalau mengacu pada MoU antara PT NSL dengan Pemkab Lotim izin selama 30 tahun dengan setiap tiga tahun diperpanjang.Sehingga hasil putusan itu kalau MoU sah dan masih tetap berlaku.‎

” ‎Harusnya pemerintah daerah jangan merugikan investasi dengan gunakan pola-pola seperti itu,” ujarnya seraya menambahkan Pemkab Lotim melakukan banding ke pengadilan tinggi di Mataram.‎

Hulain menambahkan ‎dengan adanya masalah ini pihaknya melihat ada kerugian tidak ada pemasukan pendapatan bagi daerah karena ada kekosongan.

Sementara pada sisi lainnya dalam dermaga labuhan haji ada potensi kerugian yang disebabkan kelalaian  kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah,maka tentunya pemerintah daerah ‎harus arif membuat kajian hukum agar tidak merugikan negara.

” Jangan sampai karena gengsi menang dan kalah,namun yang harus diingat azas manfaat yang lebih besar untuk pendapatan daerah,” tandasnya.