Penyidik Kejaksaan Usut Mata Rantai Kasus Proyek Chromebook Dikbud Lotim

SKI | Lotim – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur mengusut mata rantai dari kasus proyek Chromebook Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim tahun 2022 senilai Rp 32 Milyar lebih.

Demikian ditegaskan Kepala Kejari Lotim,Hendro Wasisto kepada wartawan di kantornya,Selasa (10/6).

” Kasus Proyek Chromebook ini tentu memiliki mata rantai pasok didalamnya,” tegasnya.

Ia mengatakan penyidik saat ini sedang bekerja untuk mengusut kasus Chromebook.Dengan melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan atas kasus Chromebook ini.

Sementara itu sampai dengan 40 hari setelah naik Sidik dalam kasus Chromebook telah memeriksa saksi sebanyak 38 orang.

Diantaranya terdiri dari PNS di lingkup Pemkab Lotim sebanyak 13 orang,LKPP sebanyak 5 orang.Sedangksn pihak swasta dalam hal ini penyedia maupun distributor sebanyak 10 orang.

” Dari hasil pemeriksaan itulah kita menyita 416 dokumen dan tiga HP untuk keperluan penyidikan serta proses hukum,” tukasnya.