Perbuatan Oknum Caleg PKS Di Lotim Memenuhi Unsur Pelanggaran  

SKI,LOTIM– Perbuatan oknum Caleg Dapil 1 DPRD Lombok Timur dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah memenuhi unsur melakukan dugaan pelanggaran pemilu. Dengan memanfaatkan hari tenang untuk melakukan kampanye dan money politik didalamnya. Hal ini berdasarkan hasil pembahasan pertama di kantor Bawaslu Lotim, Selasa (16/4).

Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Lotim, Retno Sirnopati saat dikonfirmasi wartawan di sela-sela kegiatan pemusnahan  belasan ribu surat suara pemilu yang rusak di KPU Lotim. ” Dari hasil pembahasan pertama kalau perbuatan oknum Caleg dari PKS telah memenuhi unsur melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Ia menjelaskan untuk setelah dilakukan pembahasan pertama tersebut, dengan dihadiri dari pihak kepolisian. Dengan memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilu tersebut, maka selanjutnya akan dilengkapi bukti-bukti yang ada seperti saksi-saksi maupun barang buktinya.

Karena permasalahan ini harus selesai dalam jangka waktu 14 hari, sehingga inilah yang tentunya kita harus selesaikan.

” Yang jelas masalah oknum Caleg ini sudah ditangani Setra Gakkumdu,” tandanya.

Hal yang sama dikatakan Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK menegaskan kalau hasil pembahasan pertama di Bawaslu Lotim mengenai kasus oknum caleg tersebut sudah memenuhi unsur melakukan pelanggaran. Sehingga tentunya tinggal akan ada pembahasan kedua nantinya, dengan melengkapi keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada.

” Kasus oknum Caleg itu memenuhi unsur melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan hari tenang melakukan kampanye dan money politik,” tegasnya.

Penulis : Rizal

Komentar