oleh

Personel Polsek Kroya Masa PPKM Darurat Menghimbau Para Pemilik Usaha Dan Pengunjung Supaya Taati Aturan

SKI | INDRAMAYU – Aiptu Wastina dan Briptu Teguh. C, Mereka berdua Personel Polsek Kroya yang melaksanakan kegiatan PPKM Darurat berupa himbauan kepada Pemilik Usaha Rumah/Warung Makan, Resto, Cafe, Mini Market dan yang lainya, agar selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 serta aturan-aturan yang diberlakukan selama PPKM Darurat, Kamis Malam (08/7/2021), sekira pukul 19.30 WIB s/d selesai.

Menurut Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita, S.H., melalui Anggotanya, Pemilik Usaha diharapkan  Jam Operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, dan kepada Konsumen dapat membeli makanan (kebutuhan pokok) dengan cara dibungkus (dilarang makan di tempat), Mereka diharapkan taati aturan yang ada,” paparnya.

Pelaksanaan kegiatan tersebut dalam rangka penegakan pendisiplinan PPKM Darurat sesuai dengan surat edaran Bupati Indramayu No. 443/1515/Org tgl 02 Juli 2021 dalam rangka untuk memutus penularan Virus Covid 19 di Wilayah  Kec. Kroya Kab. Indramayu,” tegas Kapolsek H. Rasita. (Yana BS)