SKI | Jakarta – Salah satu perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi, Financial Technologi (Fintech) ternama, diduga memutus kontrak alias memberhentikan secara sepihak salah satu karyawan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Parahnya lagi, hak karyawan diberikan kompensasi tetapi tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, sejak diberhentikan pada Juni 2025 oleh perusahaan yang berkantor di kawasan Petamburan, Jakarta.
Karyawan yang diberhentikan (DHP), mengatakan bahwa ia telah bekerja di Fintech ternama itu selama kurang lebih 3,5 tahun. Namun tiba-tiba diberhentikan melalui surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada 25 Juni 2025 tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
“Tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari perusahaan sebelum end kontrak. Dan sampai saat ini, kompensasi yang diberikan oleh perusahaan tidak sesuai dengan yang di perundang-undangan” ungkap DHP, .
Sejak diberikan surat pemberhentian kerja pada 25 Juji 2025, semua akses DHP ke perusahaan langsung mati. Dan sampai sekarang tidak ada pemberitahuan dari atasan atau devisi terkait untuk alasan pengakhiran kontrak yang bersangkutan.
Menurut Ketua LSM / NGO Jaring Antisipasi Pelaksana Keamanan (Jalak), Kampanye S, bahwa pemerintah sudah membuat regulasi yang menetapkan hak berupa kompensasi bagi karyawan setelah masa kerja mereka berakhir.
‘Pemerintah sendiri sudah menetapkan besaran uang kompensasi bagi pegawai kontrak setelah masa kerja mereka berakhir. Hal ini telah diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021,” tegas Kampanye.
Dijelaskan, bentuk penggantian hak yang diberikan karyawan berstatus PKWT pada saat masa berakhir atau selesainya kontrak kerja tertulis dalam Pasal 61A UU Ketenagakerjaan.
“Tidak hanya itu, PP No 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 juga memberikan penegasan terkait kompensasi PKWT. Aturannya tertulis dalam Pasal 15,” ungkapnya.
Beberapa kali dicoba wartawan untuk ditemui, HRD Fintech ternama tidak berkenan. Dikonfirmasi lewat whatsapp juga tidak pernah menjawab.
DHP pun berencana mengajukan somasi ke perusahaan lewat pengacara untuk memperjuangkan apa yang menjadi haknya setelah diberhentikan bekerja. Apalagi pemberhentiannya sepihak, tanpa pemberitahuan sebelumnya alias semena-mena. (Sahala T P).









