PH Terdakwa FR Menyayangkan Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tidak Menghadirkan Sosok KIF

SKI | Lampung –  Sidang agenda putusan terhadap terdakwa FR digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (14/11/23).

Diketahui, terdakwa Fajar Reskianto (FR) yang diduga sebagai kurir narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Ketua majelis Hakim Hendro Wicaksono menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa FR dengan hukumanan penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 2 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Menanggapi putusan 20 tahun. PH terdakwa FR, M.Dio Anugraha,SH menuturkan, kami menyayangkan, Pengadilan tidak menghadir sosok KIF, yang memerintah dan mempekerjakan terdakwa FR, sebab yang paling krusial, seakan-akan klien kami sudah menerima sebagian upah sebesar 10 juta rupiah, padahal itu untuk operasional dan bukan upah, ungkap kuasa hukum kepada media SKI dalam keterangan tertulisnya.

Jika Saksi KIF yang juga sedang disidangkan, dapat di konfrontir dengan terdakwa, tentu kebijakan Majelis Hakim akan berbeda, dan kami meyakini hukumannya akan lebih ringan, sebab jika seorang kurir atau perantara, dan dia belum mendapatkan upah, maka dia bukan kurir ataupun perantara, ucapnya. (Red).