oleh

Polda Lampung di Praperadilan Dr.Ilyas,SH.MH : Itu Cara Yang Elegant

SKI  | Bandarlampung- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung di praperadilankan oleh Nurul Hafizah selaku pemohon dalam perkara penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) milik almarhum Suhun Als Herman Bin Suud suami dari terpidana Nurul Hafidzah Binti Supratman.

“Kami mem praperadilan kan Polda Lampung untuk membuktikan terhadap termohon yang telah menetetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Pemohon ini merupakan istri dari terdakwa Suhun yang telah meninggal dunia, dan perkaranya dinyatakan Gugur pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung” jelas Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum BE-I Law Firm, Adiwidya Hunandika,SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat (4/8/23).

Dalam sidang tersebut, dirinya memohon kepada majelis hakim agar pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat dihadirkan dalam persidangan melalui via zoom.

Saat pembacaan pokok materi, lanjutnya, dirinya menilai bahwa ada cacat hukum yang diterapkan Polda Lampung dalam penetapan tersangka, barang bukti, dan surat-surat penyitaan aset milik pemohon.

“Itu semua adalah hak pemohon namun tidak diberikan oleh Polda Lampung. Bahkan aset yang disita itu bukan milik suaminya pemohon melainkan hasil kerja pemohon selama ini,” kata dia.

Ia menambahkan dalam perkara itu pula, menurutnya Polda Lampung tidak jeli dalam menangani perkara. Sebab kata dia, perkara tersebut masuk wilayah Lombok yang seharusnya menjalani persidangan di wilayah hukum Lombok.

“Berdasarkan dalil-dalil tersebut, mohon kiranya yang mulia dapat mengadili dan menjatuhkan putusan berupa mengabulkan gugatan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan bahwa tindakan termohon melakukan penahanan dan menetapkan tersangka serta penyitaan aset dalam TPPU pada Pasal 2 ayat (1) huruf c, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tidak sah, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan, memulihkan nama baik, dan menyatakan bahwa seluruh aset yang disita bukan merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang disangkakan oleh termohon,” katanya.

Sidang dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda jawaban materi pokok yang disampaikan oleh pemohon.

Tim Bidkum Polda Lampung, Yulizar Fahrulrozi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan jawaban pada sidang mendatang. Pihaknya juga akan menunjukkan beberapa barang bukti terkait perkara tersebut.

“Masih dalam proses praperadilan, kami akan jawab nanti dalam persidangan,” jelasnya melalui telp seluler.

Mengutip pendapat Dr. Ilyas, SH.MH Dosen fakultas hukum unsika Karawang, Ahli Pidana Narkotika yang dihubungi melalui selulernya mengatakan

“Pada pokoknya proses pra peradilan adalah cara paling elegan untuk menilai apakah penatapan tersangka telah memenuhi standar atau tidak” jelasnya.

“Artinya unsur pendukung penetapan tsk benar benar diuji kebenarannya, dan bukan rekayasa” ulas Ilyas.

“Secara prinsip saya mendukung gugatan melalui pra peradilan, bahkan menurut saya pra peradilan bisa di tempuh dalam berbagai kasus pidana yang menitik beratkan kepada ke absahan penetapan tersangka, jika unsur pendukung tidak memenuhi standar minimal, dan gugatannya di kabulkan oleh majelis hakim yang menyidangkan, maka nama baik yang bersangkutan harus dipulihkan, begitupun kalau unsur yang digunakan untuk penetapan tersangka terpenuhi, maka kewajiban selanjutnya, segera proses untuk uji secara materil perbuatan yang disangkakan oleh Penyidik” pungkas Dr. Ilyas, mantan Kasi Rehabilitasi BNNP Cirebon ini, menutup keterangannya. (Ijal).

News Feed