SKI | Lotim – Pihak Polres Lombok Timur menetapkan pimpinan PT Losinta bersama Direkturnya yang masih berstatus suami istri dalam kasus dugaan investasi bodong bernilai ratusan milyar rupiah.
Penetapan tersangka pimpinan PT Losinta tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memenuhi dua unsur alat bukti yang menguatkan.
” Memang kami telah tersangka kasus dugaan inventasi bodong yang dijalankan PT Losinta,” tegas Kapolres Lotim, AKBP Hery Indra Cahyono, Sik,MH di Kantornya kemarin.
” Untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan ke penyidiknya langsung,” pintanya.
Sementara Kasat Reskrim, AKP Hilmi M Prayugo, Sik saat dikonfirmasi melalui watshapp pribadinya belum ada yang merespon.
Kemudian Kasi Humas Polres Lotim,Iptu Nicolas Oesman membenarkan apa yang disampaikan Kapolres mengenai sudah ada penetapan tersangka kasus dugaan investasi bodong yang dijalankan PT Losinta.
” Suami istri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus PT Losinta tersebut dan hari ini akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap tersangka,” tandasnya.