SKI – Taliwang – Polres Sumbawa Barat melalui satuan reskrim dan KPH sejorong Sumbawa Barat pada minggu lalu, sekitar pukul 16.15 Wita telah diamankan 2 orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana kehutanan yaitu penebangan kayu di kawasan hutan tanpa izin.
Terduga pelaku berisial MS, (44), pekerjaan tani, alamat Dusun Pasir Putih Desa Maluk Kecamatan Maluk, dan AK, (39), pekerjaan Honorer, alamat Dusun Sapugara Desa Sapugara Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat.
Kronologis kejadian pada hari Rabu Tanggal 29 November 2018 sekitar pukul 13.00 Wita, tim gabungan satuan Reskrim dan KPH Sumbawa Barat melakukan krosing lahan di sekitar daerah hutan Otak Keris Desa Maluk Kecamatan Maluk,” terang Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasubag humas Polres Sumbawa Barat, AKP. Suwardi pada Selasa, (4-12-18).
Setelah tiba dilokasi tim melakukan krosing tiba-tiba terdengar suara chainsaw di sekitar lokasi tersebut, setelah itu sekitar pukul 13.55 Wita bertempat di hutan Otak Keris Desa Maluk Kecamatan Maluk, tim gabungan menemukan adanya 7 orang yang melakukan penebangan kayu menggunakan 1 unit chainsaw.
Dia juga menjelaskan tim gabungan juga berhasil mengamankan 2 orang pelaku penebangan atas nama MS dan AK dan 5 orang rekannya berhasil melarikan diri.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit kendaraan truck Dam warna Biru, Nopol DE 8538 AA, 1 unit Chainsaw dan 36 batang kayu jenis Jati.
Sampai berita ini diturunkan terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Amrin
Editor : Red SKI
Komentar