SKI | INDRAMAYU – Tim gabungan TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu melakukan penyekatan di jalur masuk Kabupaten Indramayu berkaitan dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasubsi PI.D Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan menyampaikan bahwa penyekatan dilakukan petugas gabungan dalam rangka PPKM Darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli 2021 kemaren.
“Kami bersama tim gabungan melakukan penyekatan di 19 titik, diantaranya RING 1 Pusat Kota terdiri dari 11 ruas jalan Pertigaan SPMA, Bundaran Mangga, Bundaran Kijang, Perempatan Yogya, Pertigaan Perahu, Bundaran Adipura, Perempatan Waiki, Pertigaan Kejaksaan, Petigaan RM kuning ayu, Alun Alun Cimanuk serta Perempatan karang Turi,” tuturnya.
Untuk di RING 2 terdiri dari 3 Ruas Jalan, antaralain Pos Lohbener, TL Karangampel serta TL Jatibarang.
Sedangkan RING 3 terdiri dari 5 Ruas Jalan, yakni di GT Cikedung, Pos Patrol, Pos Tukdana, Pos Sukagumiwang serta Pos Krangkeng.
“Ring 3 sendiri merupakan pintu masuk ke luar Kabupaten Indramayu,” terangnya.
Disampaikannya, untuk bisa memasuki Kabupaten Indramayu, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa selama pemberlakuan PPKM Darurat masyarakat diwajibkan membawa dan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, baik hasil tes usap PCR maupun antigen.
“Kalau tidak membawa surat keterangan harus putar balik,” jelasnya.
Hal ini dilakukan bertujuan untuk memberikan efek jera di masyarakat bahwa situasi ini darurat. Jadi untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang mau melakukan aktivitas dengan melakukan perjalanan harus melengkapi surat keterangan sehat.
Lanjut disampaikannya, Operasi ini akan kami lakukan setiap hari pada jam-jam tertentu hingga PPKM Darurat berakhir,” pungkas Ipda Agus Setiawan. (Yana BS)