oleh

Polsek Anjatan Giat Beri Himbauan Terhadap Para Pengusaha Dan Pendisiplinan Prokes Penanganan Covid-19 Dititik Keramaian

SKI | INDRAMAYU – Jumat 16 Juli 2021 pukul 15.30 WIB s/d Selesai, yang dilaksanakan  kegiatan himbauan kepada Rumah/Warung Makan tentang pendisiplinan Protokol Kesehatan (prokes) dalam rangka penanganan Covid-19 dititik Keramaian Masyarakat yang berada di Wilayah Kec. Anjatan Kab. Indramayu.

Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H dibantu Anggotanya bersama Anggota Koramil Anjatan, adapun kegiatan yang dilaksanakan, menghimbau kepada para Pemilik Rumah Makan jam Operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB, masa PPKM Darurat.

Kepada Pemilik Rumah/Warung Makan dan ditempat keramaian lainnya agar tetap menjalankan prokes dengan cara 5-M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta Membatasi Mobilitas, dan memberikan pembinaan kepada Pemilik yang ada di pusat keramian untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19,” ujar Kapolsek.

Masih kata Kapolsek, kegiatan diatas sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/ 1427/ Org dalam rangka penerapan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Wilayah  Kabupaten Indramayu,” tukasnya. (Yana BS)