oleh

Polsek Anjatan Giat Himbauan Kepada Pemilik Usaha Dan Pendisiplinan Prokes Covid-19 Masa PPKM Lebel 3

SKI | INDRAMAYU – Dilaksanakan kegiatan himbauan kepada Pemilik pertokoan, pedagang kaki lima dan Warga terhadap Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka penanganan Covid-19 di titik keramaian Warga di Wilayah Kec. Anjatan Kab. Indramayu, Rabu (11/8/2021).

Dipimpin oleh Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H., bersama Anggotanya dan diikuti oleh Anggota Koramil Kec. Anjatan, Sat Pol PP Kec. Anjatan, agar pemilik usaha jam Operasional dibatasi sampai dengan PPKM berakhir.

Menghimbau Warga Masyarakat Pengunjung Cafe, Rumah/Warung makan, Pusat perbelanjaan/Minimarket, Pasar, Pertokoan dan tempat keramaian lainnya agar tetap menjalankan prokes dengan cara 5M yaitu,  Mencuci Tangan, Memakai Masker,  Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas,” himbau humanisnya.

Melakukan pembinaan Pembubaran kepada Warga Masyarakat yang ada di pusat keramian untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19).

Kegiatan diatas sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/1635/Org dalam rangka Perpanjangan PPKM Level 3 penerapan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah  Kabupaten Indramayu,” tutupnya, Kapolsek Iptu Heriyanto, S.H. (Yana BS)