SKI | INDRAMAYU – Selasa 13 Juli 2021, sekira pukul 15.30 WIB s/d Selesai, Petugas Pelaksana pencegahan agar tidak terjadi potensi kerumunan massa atau yang menimbulkan keramaian, Aipda Iwan Setiawan dan Bripka Yusup, guna beri himbauan terhadap Warga yang ada dikeramaian Wilayah Kec. Kroya Kab. Indramayu.
Salah satu tempat pertoan Warga di Wilayah Desa Sumbon Kec. Kroya – Indramayu, dimana Warga disitu masih ada saja yang suka berkerumun karena membeli kebutuhan pokok, dengan Bentuk Kegiatan PPKM Darurat berupa himbuan dan Edukasi untuk tidak terjadi potensi kerumunan massa dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Wilayahnya.
Diharapkan Pemilik Toko agar dapat menyediakan peralatan Prokes Covid-19 dan jam Oprasional sampai pukul 20.00 WIB, harus tutup, begitupula Pengunjung mesti dibatasi jangan sampai terjadi potensi keramaian,” himbaunya Anggota Polsek Kroya.
Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita, S.H., mengatakan Masyarakat harus bisa memahami penyebaran COVID-19, Pemahaman itu berguna untuk mencegah potensi penularan Corona yang bisa menimbulkan klaster-klaster baru jikalau Warga masih saja suka berkerumun,” ujar Kapolsek melalui Anggotanya.
Lanjutnya, padahal Pemerintah Daerah Kab. Indramayu telah mengambil langkah cepat untuk mencegah penularan COVID-19, seperti dengan melakukan Surat Edaran Bupati Indramayu No. 443/1515/Org tgl 02 Juli 2021 untuk memutus penularan Virus Covid 19 di Wilayah Kab. Indramayu.
Artinya Kita supaya agar mentaati aturan itu, salah satunya Kita terapkan Protokol Kesehatan Covid-19, dengan cara 5-M yakni, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas,’ tutur Kapolsek.
“Agar dapat embatasi penumpukan masa di beberapa area publik. Hal ini dilakukan sesuai dengan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang pencegahan penularan virus COVID-19,” terang Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita, S.H. (Yana BS)