SKI | INDRAMAYU – Pada Kamis Siang 15 Juli 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Bunderan Sasak Jerukan (Tugu Gagak Winangsih) Jl. Raya Desa Sumuradem Timur Kec. Sukra Kab. Indramayu telah dilaksanakan kegiatan penyekatan dalam rangka PPKM Darurat di Wilayah Kec. Patrol dan Kec. Sukra Kab. Indramayu.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Patrol KOMPOL RUKMAN, S.H., didampingi Danramil 1614 Anjatan KAPTEN CZI. SAMSUDIN, Camat Sukra Drs. H.ACHMAD MANSUR M.Si., Kanit Lantas Polsek Patrol IPDA H. DANI S. dan diikuti ± 10 personil gabungan yang terdiri dari 2 Personil Polsek Patrol, 2 Personil Polsek Sukra, 1 Personil Polsek Anjatan, 3 Personil Koramil 1614 Anjatan dan 2 Personil Sat Pol PP Kec. Sukra.
Sebelum pelaksanaan kegiatan penyekatan terlebih dahulu dilaksanakan apel konsolidasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Patrol KOMPOL RUKMAN, S.H., dengan terdapat beberapa arahan yang esensinya, kegiatan penyekatan dilaksanakan 2 kali dalam sehari dengan pola waktu yaitu sekitar pukul 10.00 WIB dan pukul 15.00 WIB.
Cara bertindak yaitu para personil yang terlibat dalam kegiatan tersebut memberhentikan kendaraan khususnya roda 4 dari arah Jakarta menuju Cirebon.
Menghimbau kepada para pengguna jalan dan Penumpang untuk menerapkan protokoler kesehatan salah satunya yaitu harus menggunakan Masker dan menunjukan sertifikat vaksinasi serta Surat Jalan selama PPKM Darurat atau Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Kepada para pengguna jalan yang melanggar atau tidak menerapkan protokoler kesehatan, maka dikembalikan atau disuruh berputar arah dan tidak melanjutkan perjalanannya kembali.
Memberikan sanksi teguran kepada para penguna jalam baik Masyarakat setempat atau Masyarakat dari luar Wilayah yang tidak mematuhi protokoler kesehatan khusunya bagi para pengguna jalan yang tidka menggunakan Masker,” tegas Kapolsek.
Adapun hasil dalam pelaksanaan kegiatan penyekatan dalam rangka PPKM Darurat di Wilayah Kec. Patrol dan Kec. Sukra Kab. Indramayu, bahwasanya, para pengguna jalan memahami selama tanggal 03 s/d 20 Juli 2021 terdapat kegiatan penyekatan dalma rangka PPKM Darurat sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali. (Yana BS)