oleh

PPKM Darurat Mulai Diberlakukan, Polres Bogor Bersama Satgas Covid19 Pantau Mobilitas Masyarakat

 

SKI|Bogor-Pemberlakuan PPKM Jawa – Bali resmi diberlakukan mulai hari ini 3 – 20 Juli 2021, Polres Bogor bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor pantau mobilitas masyarakat, hindari pelanggaran protokol kesehatan.

Pemerintah Kabupaten Bogor mulai terapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diwilayah Jawa – Bali, sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri No.15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19.

Bupati Bogor mengeluarkan surat Keputusan Nomor 443/355/Kpts/perUU/2921 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dadurat di Kabupaten Bogor, mulai diberlakukan tanggal 3 Juli s/d 20 Juli 2021.

Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bogor, bersama Polres Bogor, Kodim 0621 dan Satuan Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor akan lakukan pengawalan serta pengawasan terhadap mobilitas masyarakat dimassa PPKM darurat Covid-19 ini agar berjalan dengan baik.

Dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Covid-19 ini pun beberapa aturan diberlakukan, yaitu
pelaksanaan kegiatan belajar dilaksanakan secara daring/online.

Pelaksanaan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).

Pelaksanaan pada sektor :
Esensial seperti keuangan, perbankan dan sejenisnya diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Esensial pada sektor pemerintahan yg memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Kritikal pada objek-objek tertentu dan objek vital nasional serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk pelaku usaha seperti supermarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Untuk kegiatan makan/minum ditempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yg berlokasi dipusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan dapat di perbolehkan dengan memperhatikan kapasitas pengunjung 50%.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk tempat ibadah atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, untuk sementara tidak menyelenggarakan peribadatan, pelaksanaan ibadah dilaksanakan di rumah masing2.

Untuk fasilitas umum seperti tempat wisata dan area publik lainnya ditutup sementara.

Kegiatan seni budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Transportasi umum konvensional dan online diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan maksimal dihadiri oleh 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diijinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K., S.H. menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjalankan segala aturan yang diberlakukan dimasa PPKM Darurat ini dengan baik dan penuh kesadaran. Apabila dalam pelaksanaannya kita dapati adanya masyarakat yang melakukan pelanggaran, Satgas Covid akan melakukan penindakan secara tegas.

“Kami harapkan peran aktif dan kesadaran masyarakat dalam upaya penanganan Covid-19 ini benar-benar terwujud. Dimulai dengan penerapan protokol kesehatan secara disiplin, mengikuti program vaksinasi massal yang diselenggarakan pemerintah, dan mentaati segala peraturan yang diberlakukan dengan baik.
Sehingga upaya-upaya yang dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 ini dapat berjalan dengan baik.
Semua demi kepentingan dan keselamatan masyarakat,” ujar Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K., S.H. (UT)