SKI| Lombok Tengah – Puluhan Calon Pekerja Imigran (PMI) yang diduga menjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dipulangkan.
Kepala BP3MI NTB Mangiring Hasoloan Sinaga mengatakan bahwa, sebanyak 22 orang PMI dipulangkan dari penampungan di Jakarta.
“Hari ini ada 22 orang yang dipulangkan, paling banyak dari Lombok Tengah,” ungkapnya Rabu (14|6).
Dikatakan bahwa, PMI tersebut di berangkatkan melalui jalur Non Prosedural dan berhasil di dicegah oleh Unit 1 Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (7|6) dan Kamis (8|6).
Kemudian, PMI tersebut sebelum di antarkan ke wilayahnya masing-masing, terlebih dahulu dibaws ke kantor BP3MI di Mataram untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan.
Nantinya akan diserahkan ke Dinas ketenagakerjaan di masing-masing kabupaten untuk diantar ke rumahnya masing-masing.
Adapun korban yakni dari Lombok Barat sebanyak 2 orang, Lombok Timur sebanyak 3 orang, Lombok Tengah sebanyak 13 orang,BDompu sebanyak 2 orang dan Mataram sebanyak 2 orang.
Untuk motif dari para calo yakni dengan memberikan uang saku kepada korban agar mau berangkat dengan nominal yang berbeda, mulai dari 3 juta sampai 5 juta.
“Itu diberikan sangu terlebih dahulu sebanyak 5 juta,” tutup nya (Riki).