Rancangan Perubahan KUA PPAS 2024 Belum Dipinalisasi

SKI| Lombok Tengah – Sampai dengan tiga kali sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah, rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun 2024 Kabupaten Lombok Tengah masih belum Dipinalisasi.

Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah Suhadi Kana menyampaikan, perihal konfirmasi jadwal penyampaian rancangan KUA dan Perubahan PPAS Lombok Tengah, terdapat tiga poin yang disampaikan

Pertama, perubahan SKPD Lombok Tengah tahun 2024 belum dapat dipasilitasi oleh Bapedda Provinsi NTB. Sehingga, peraturan Bupati tentang perubahan SKPD di tahun 2024 belum ditetapkan.

Kedua, Rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun 2024 belum dapat Dipinalisasi, karena menunggu penetapan perubahan SKPD 2024.

Ketiga, berdasarkan poin pertama dan kedua, pihaknya permaklumkan bahwa rancangan KUA dan PPAS tahun 2024 belum dapat disampaikan di pembahasan sidang Paripurna sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Lombok Tengah.

Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Tengah M.Nursiaah mengatakan, pembahasan tersebut masih dalam proses evaluasi di Provinsi, selain itu, pihaknya juga masih menunggu arahan dari Kemendagri

“Masih menunggu Kemendagri, mungkin ada isu atau strategi yang perlu di sinkronisasi,” pungkasnya (Riki).