SKI, Jakarta – Tidak butuh waktu lama bagi unit anggota Res Narkoba Polsek Senen Jakarta Pusat dalam mengungkap pelaku narkoba, dimana setelah dapatnya sebuah laporan dari seseorang, dimana adanya peredaran atau transaksi narkoba berupa jenis shabu ini dapat di gagalkan.
Pada hari Jumat tanggal 15 Pebruari 2019 sekitar pukul :01:30 Wib dengan disasari adanya laporan Nomor LP : 08 / II / 2019 / Sek Senen, tanggal 15 Pebruari 2019. Dimana lokasi berada di Jalan. Bumi Pratama Raya Blok G RT.004 RW.006 Kelurahan Dukuh Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur. Dimana anggota mengambil Langkah dengan Membuat LP, Melengkapi Mindik, Mengamankan Pelaku & BB, Melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan sindikat peredarannya.
Kapolsek Senen Kompol M.Syafe’i SH. S.IK. M.H memaparkan kronologis kejadian penangkapan tersebut, dimana unit res narkoba polsek senen jakarta pusat berhasil menggagalkan transaksi peredaran narkoba. Serta berhasil mengamankan seorang pelaku narkoba berikut barang bukti. Dimana pelaku memiliki modus Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima Sub memiliki, Menyimpan, Menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
“Pada hari Jumat tanggal 15 februari 2019 sekitar pukul :01:30 Wib, unit narkoba Polsek Senen mengamankan tersangka MH (30) yang kedapatan memiliki / memegang plastik warna hitam berisi 1 (satu) paket Shabu di tangannya. Shabu tersebut di beli dari OM KWITANG (DPO) seharga Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah), dan di antar melalui jasa pengiriman Ojek Online.” Paparnya.
Lanjut kapolsek, “Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Unit Narkoba Polsek Senen Untuk dilakukan Penyidikan & Pengungkapan Selanjutnya.” Pungkasnya.
Dari penangkapan tersebut, unit res narkoba polsek senen berhasil mengumpulkan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi kardus kecil warna putih terbungkus kertas warna biru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram dan 1 (satu) Unit Handphone Android merk Oppo warna putih.
Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan (Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009). (Red SKI)
Komentar