SKI, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono SIK. M.Si. Subdit III Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (18/2/19), melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika dari hasil pengungkapan 3 kasus. 3 Kasus tersebut adalah Barang Bukti yang berhasil disebut Metampetamin (Sabu) dengan berat total 123 Kg, MDMA (Ekstasi) dengan total 92.238 Butir.
Tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 15 Orang. A. Pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu dengan berat 70.733 Kg dan 49.238 butir Ekstasi. Para tersangka adalah jaringan Internasional (Malaysia-Palembang-Jakarta). Waktu kejadian dan TKP hari Rabu (17/12/18) sekitar pukul 12.10 WIB di Apartemen Season city Tower C Lt.16 kamar FC Jl. Prof. DR. Latumeten No.33 RT.13 RW.01 Kel. Jembatan Besi Tambora Jakarta Barat. Yoyo Hartonon alias Oboy, Nisin, Mulyadi, Agus Salim, Hendra alias Tapui, Aan Bahtiar alias Zoro, Hendrik Gunawan. Barang bukti yang diungkap adalah Sabu dengan berat kotor 733 Kg, Ekstasi sebanyak 49.238 butir.
Kronologisnya berawal dari keterangan informasi masyarakat, Unit 2 subdit 2 yang dipimpin oleh Kasubdit 2 Psikotropika AKBP. Dony Alexander SIK. MH dan Kompol Dr. Ahrieb Sonta N SIK. M.Si. melakukan meminta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh jaringan Malaysia-Palembang-Jakarta yang kemudian akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. (Red SKI)
Komentar