oleh

Sahkah Kejaksaan Eksekusi Baiq Nuril Tanpa Adanya Salinan Putusan Dari MA ?

SKI – Jakarta – Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh ICJR melalui Penasihat Hukum Baiq Nuril Maknun, diketahui bahwa Jaksa akan mengeksekusi Baiq Nuril dengan memasukannya ke dalam penjara pada Hari Rabu, 21 November 2018.

Sebelumnya, Jaksa dalam beberapa pemberitaan di media menyatakan bahwa telah menerima salinan putusan kasus Ibu Nuril sejak Hari Senin tanggal 12 November 2018. Namun, informasi lain datang dari Pihak Penasehat Hukum Ibu Baiq Nuril, diketahui bahwa hingga saat ini salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor 574K/Pid.Sus/2018 belum diterima oleh pihak Penasehat Hukum selaku Kuasa dari Ibu Baiq Nuril.

Padahal berdasarkan pasal 270 KUHAP dinyatakan bahwa, Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengrimkan salinan surat putusan kepadanya. Berdasarkan ketentuan tersebut maka dapat dinyatakan bahwa eksekusi putusan pengadilan baru dapat dilakukan saat sudah diterimanya salinan putusan. Jika jaksa tetap melakukan eksekusi tanpa adanya salinan putusan ataupun hanya berdasarkan petikan putusan, maka dengan itu tindakan yang dilakukan oleh Jaksa merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 270 KUHAP.

Di samping pernyataan sikap diatas, ICJR juga terus mendorong Presiden untuk segera memberikan amnesti bagi Ibu Baiq Nuril, yang sesunggahnya merupakan korban peecehan seksual, serta meminta DPR untuk memberikan perhatian serta pertimbangan serius dalam rangka mendorong pemberian amnesti bagi ibu Baiq Nuril.

Penulis : ICJR/Rahmatul Kautsar

Editor : Red SKI

Komentar