oleh

Diperiksa 8 Jam Haji Muslim Jadi Mr. No Coment

SKI – MATARAM – Haji Muslim terduga pelaku pelecehan seksual secara verbal mantan kepala sekolah Baiq Nuril Maknun di SMU N 7 Mataram Haji Muslim diperiksa Subdidt IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat pada hari selas, 27 November 2018.

pemeriksaan pada Haji Muslim dimulai sejak pukul 14.30 WITA dan berlangsung selama 8 jam, Haji Muslim keluar dari ruang pemeriksan pada pukul 22.45 didampingi oleh 3 kuasa hukumnya.

Muslim tidak mau banyak bicara ketika ditanya oleh awak media yang langsung menyerbunya ketika keluar dari ruang pemeriksaan, Muslim menjawab pertanyaan media dengan NO COMENT

“coba ngomong aja sama PH sudah, saya nggak mau berkomentar,pokoknya ngomong sama PH sudah saya no komen” ujar muslim mempersilahkan bertanya pada kuasa hukumnya kepada awak media yang terus mencercanya dengan pertanyaan.

Karmal Maksudi salah seorang kuasa hukum Muslim menjawab pertanyaan awak media terkait apa yang dilaporkan kuasa hukum Baiq Nuril, mengatakan Muslim tidak terbukti melanggar Pasal 294 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal yang digunakan menjerat Muslim.

“Tidak ada seperti apa yang dituduhkan. Apa yang dituduhkan tidak benar,” tegasnya.

Ditanya berapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik, kuasa hukumnya tidak mau menjawab jumlahnya.

“banyak, tanyakan aja sama pihak penyidik langsung” ucap karmal.

Soal seksual secara verbal, Karmal mengatakan tidak mengerti soal pelecehan verbal. 

“Kami tidak mengerti verbal,” ujarnya bergegas menaiki mobil bersama Muslim meninggalkan POLDA NTB

Penulis : Rahmatul Kautsar

Editor    : Red SKI

Komentar