SKI – MATARAM – Aksi ini diikuti 500 lebih peserta aksi, tidak hanya dari kalangan ibu, akan tetapi remaja, anak – anak usia SD pun terlihat memegang sepanduk yang bertuliskan SAVEIBUNURIL dan Tolak Eksekusi Ibu Nuril, bahkan kaum bapak – bapakpun tidak kalah banyaknya mengikuti aksi ini. Aksi damai Koalisi SaveIbuNuril di Mataram dilaksanakan dihari Car Free Day, Minggu (18/11/18).
Aksi damai ini diikuti oleh masyarakat yang simpati dan prihatin atas putusan MA ditingkat kasasi yang mengabulkan tuntutan JPU, sebelumnya Pengadilan Negeri Mataram Nuril dinyatakan bebas dan tidak terbukti melanggar UU ITE pasal 27 ayat (1), namun di tingkat kasasi nuril di vonis bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara denda 500 Juta Rupiah, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Para peserta aksi kumpul di depan Islamic Center Jl. Udayana mengenakan kaos putih, kemudian berjalan menuju pusat kegiatan car free day guna menyampaikan tuntutan dan keprihatinan akan putusan MA yang dinilai tidak tepat terhadap korban pelecehan seksual Baiq Nuril oleh Haji Muslim sang kepala sekolah SMU N 7 Mataram di tahun 2012 tempatnya mengabdi sebagai tenaga honorer.
Adapun tuntutan yang disampaikan oleh Koalisi SaveIbuNuril diantaranya menolak eksekusi terhadap putusan MA kepada Baiq Nuril.
“tolak eksekusi ibu nuril, stop pelecehan seksual, revisi UU ITE, lindungi perempuan dari kejahatan seksual, dan pecat pelaku kejahatan seksual” jawab Nurjannah penanggung jawab aksi, yang juga berprofesi sebagai aktivis perumpuan ini, ketika ditanya materi yang dismpaikan pada saat aksi.
Dalam orasinya, Yan Mangandar Putra, SH.,MH selaku kuasa hukum Baiq Nuril mengatakan jaksa tidak bijak mengeksekusi Nuril dalam waktu segera tanpa adanya salinan putusan daru MA.
“Jaksa tidak bijak mengeksekusi ibu nuril dlm waktu segera tanpa menunggu salinan putusan dan tdk dan mempertimbangkan alasan kemanusiaan” ucap yan.
Yan berharap Presiden RI Joko Widodo dapat mempertimbangkan kronologis dan fakta pengadilan pada tanggal 27 Juli 2017 menyatakan Nuril tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE, sehingga dapat memberikan AMNESTI.
“kami berharap Presiden RI mempertimbangkan menjatuhkan AMNESTI Kepada Nuril” lanjut yan dalam orasinya.
Melalui pesan singkatnya ke awak media SKI, Yan Mangandar Putra menyampaikan mengucapkan terimakasih kepada peserta aksi dan warga yang telah memberikan tandatangannya dalam petisi “Tolak Eksekusi Nuril”, serta kepada seluruh media yang begitu aktif memberitakan perkembangan berita Nuril.
“Saya juga mo ucapin terima kasih ke sahabat #SaveIbuNuril yg sdh ikut aksi dan Warga yg ada di CFD Udayana sudah berkesempatan tandatangan Petisi, serta rekan2 media yg begitu aktif memberitakan perkembangan kasus Ibu Nuril” tulis yan dalam pesan singkatnya.
Aksi damai saveIbuNuril di tanggal 18 November 2018 ini tidak hanya dilakukan di Mataram namun secara serentak di beberapa tempat yakni, Pekanbaru, Denpasar, Palembang, Pontianak, Makasar, dan Jember.
Penulis : Rahmatul Kautsar
Editor : Red SKI
Komentar