oleh

Sat Narkoba Polres Indramayu Ringkus Para Pelaku Bandar, Pengedar Hingga Kurir

SKI | Indramayu – Sat Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar yang telah menangkap 60 Orang Pelaku pengedaran obat terlarang atau narkotika di Lingkungan Hukum Polres Indramayu. Mereka terdiri dari Bandar, Pengedar hingga Kurir. Para Pelaku narkoba ini merupakan hasil penanganan dan penangkapan dalam satu semester, Januari hingga Juni di tahun 2022 ini. Ke 60 Tersangka ini merupakan bagian dari 52 kasus yang ditanganinya. Minggu (17/7/2022).

Kapolres AKBP M. Lukman Syarif, melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, “60 Tersangka yang ditangkap ini masing-masing mempunyai peranan, seperti Bandar, Pengedar hingga Orang yang menjadi Kurir barang tersebut,” ujar AKP Heri.

Lanjut Heri menjelaskan, “dari 60 Tersangka ini, ada 52 kasus yang tersebar di beberapa Wilayah Kabupaten Indramayu. Kasus yang terbanyak kami ungkap ini selama satu bulan itu 9 dan terendah 5. Dan barang yang kami sita dari 60 Tersangka ini, ganja seberat 206,16 gram, sabu-sabu sebanyak 128,94 gram, selain ini kami menyita 51.402 butir sediaan farmasi tanpa izin dan 45 psikotropika. Ada 39 Tersangka sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, dikarenakan Mereka sudah lengkap atau P21- nya. Sedangkan sisa Tersangka lainya masih kami lakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan,” terangnya.

“Untuk kasus narkotika paling mendominasi yaitu sebanyak 39, dan kepemilikan atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin 12 kasus, sedangkan psikotropika 1 kasus,” pungkas. (Yana BS)