Satreskrim Polres Demak Akhiri Petualangan Pelaku Curat

SKI| Demak – Tiga pelaku pencurian dengan dengan pemberatan dengan modus mencongkel rumah kosong yang beraksi di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Demak berhasil diringkus oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Demak pada Sabtu dini hari (31/08/19). Ketiga pelaku dua diantaranya beralamat di Kab. Tanggamus Provinsi Lampung yaitu SMDR (25Thn) dan WWN (34 Thn) sedangkan satu pelaku lain adalah SYF (29 Thn) merupakan warga Jepara.

Kegiatan penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP ARIS MUNANDAR, S.H.,M.H. mendasari adanya laporan dari Sdr. MOH AFRIANSYAH yang beralamat di Perum Mangunjiwan Permata Asri Rt.02/08 Kel Mangunjiwan Kab. Demak, yang mengalami kejadian pencurian di rumahnya pada pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019 pukul 11.15 Wib. sehingga mengalami kerugian berupa beberapa buah perhiasan emas dan jam tangan. dengan taksiran kerugian senilai Rp.60.000.000,- . Menurut pengakuan korban pada saat kejadian rumah korban dalam keadaan kosong dan terkunci dan korban baru mengetahui ketika pulang mendapati jendela rumah sudah dalam keadaan tercongkel dan rumah dalam keadaan acak acakan serta beberapa barang berharga milik korban telah hilang.

Berdasarkan petunjuk dan alat bukti yang dimiliki baik pada saat olah tempat kejadian perkara dan keterangan beberapa saksi, kemudian secara cermat team bergerak untuk melakukan pengintaian terhadap tempat persembunyian pelaku yaitu di Ds. Kebonbatur Kec. Mranggen Kab. Demak tempat kotrakan pelaku dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti jam tangan milik korban serta alat alat yang dipakai oleh pelaku berupa obeng, linggis dan ceweng. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan perkara dengan modus serupa yang diduga dilakukan oleh pelaku. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun.

Kapolres Demak AKBP Arief Bahtiar, S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim AKP Aris Munandar S.H.,M.H. menyampaikan bahwa Polres Demak akan terus melakukan penegakan hukum dan tindakan tegas terhadap pelaku pelaku pencurian, premanisme, kejahatan jalanan, penyakit masyarakat yang dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan warga masyarakat serta menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan aktif menjaga keamnana ketertiban di lingkungan tingal masing masing. karena perlu diingat Kejahatan bisa terjadi karena ada niat dan kesempatan.
(Red SKI) 

Komentar