SKI | Lotim – Berdasarkan data yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur tercatat hanya 21 lokasi tambang galian C yang memiliki izin dari ratusan jumlah lokasi tambang yang ada di Lotim.
Demikian ditegaskan Kepala Bapenda Lotim,Muksin kemarin.” Data kita hanya 21 tambang yang sudah memiliki izin,” tegasnya.
Ia mengatakan tugas Bapenda adalah menarik retribusi atau pajak dari lokasi tambang baik yang memiliki izin ataukah tidak.Karena itu merupakan keharusan dan kewajiban dari pemilik perusahaan tambang untuk membayar retribusi.
Apalagi para pengusaha tambang itu telah mengeruk potensi sumber daya alam kita sehingga menyebabkan lingkungan banyak rusak,lalu kemudian tidak mau membayar pajak atau retribusi yang menyebabkan sumber pendapatan daerah akan rugi,maka tentunya kami akan berikan tindakan.
” Kalau tidak mau membayar retribusi lokasi tambang kita tutup,” ujarnya seraya mengatakan membayar pajak adalah kewajiban
Sementara itu lanjut Muksin,dari target PAD untuk tambang di Lotim tahun 2024 sebesar Rp 43 Milyar akan tapi yang bisa ditarik hanya Rp 13 Milyar sehingga ini belum sesuai dengan potensi yang ada.
Karena seharusnya bisa mendapatkan diatas Rp 20 Milyar penarikan retribusi dari tambang itu,akan tapi karena banyak persoalan yang ada dilapangan tentunya ini menjadi masalah dari penarikan retribusi tambang secara maksimal untuk PAD.
” Kita harus gunakan alat hitung setiap Dum truck yang keluar masuk lokasi tambang mengangkut pasir,” ujarnya seraya menandaskan tahun 2025 target PAD dari tambang galian Rp 23 Milyar. (Sul).