Setelah Buron, Akhirnya Mantan Ketua DPRD Komisi B Kab.Selayar Dieksekusi

SKI, Jakarta – Merupakan hari yang naas bagi buronan Kejaksaan Negeri Selayar,
Sulawesi Selatan ini, buronan selama 3 (tiga) tahun merupakan terpidana kasus korupsi
pengadaan bibit kayu hitam TA. 2009, 2010, dan 2011 pada Dinas Lingkungan Hidup
Pemerintah Kabupaten Selayar bernama Drs. H. PATTA RAPPANA yang berhasil ditangkap di
tempat persembunyiannya, di Jalan Andi Jemma Lorong II, Kota Makassar oleh Tim Jaksa Kejari Selayar atas hasil informasi dan kerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, sabtu (22/6/19).

Terpidana Drs. H. PATTA RAPPANA terjerat kasus korupsi pada saat menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Selayar, Sulsel yang merupakan mitra kerja dari Pemerintah Daerah
Kab.Selayar, diputus bersalah “ melakukan Korupsi secara bersama-sama” berdasarkan
putusan Mahkamah Agung Nomor : 2460K/Pidsus/2015/MA.RI tanggal 10 Agustus 2016 yang diterima Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 14 Oktober 2016.

Vonis incraht tersebut,
menjatuhkan pidana penjara kepada terpidana selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp
100.000.000,- (seratus juta rupiah) subidair 3 (tiga) bulan kurungan, terpidana dinyatakan
bersalah melanggar pasal 3 jo.pasal 18 ayat (1) huruf a, b, d, ayat (2) dan ayat (3) UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP “. Atas perbuatan terpidana tersebut, Negara / Pemerintah mengalami kerugian sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta ruiah).

Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan dibacakan putusan MA tersebut oleh Jaksa Kejari Selayar dihadapan terpidana Drs. H. PATTA RAPPANA dan disaksikan keluarganya,
selanjutnya dilakukan tindakan membawa dan memasukkan terpidana ke Lembaga
Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas I Makassar untuk menjalani masa hukuman.

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. M U K R I

Komentar