Setelah Dicibir Publik Habis-habisan,Akhirnya KPU Lotim Buka Suara

SKI | Lotim – Pihak Komisi Pemilihan Umum Lombok Timur buka suara mengenai masalah yang mengemuka di publik.Salah satunya lokasi debat paslon bupati dan wakil bupati Lotlm di kantor Bupati Lotim yang mendapatkan kritikan dan cibiran pedas dari publik.

Melalui Ketua KPU Lotim Ada Suci Makbullah menjelaskan terkait beberapa hal yang mengemuka di salah satu media terkait soal Tempat, di undangannya Forum Komunikasi Perangkat Daerah dan lain-lain.

Diantaranya dipilihnya halaman kantor bupati dipilih sebagai lokasi tempat Debat Publik Pertama Calon Bupati/Wakil Bupati, itu merupakan hasil rapat Koordinasi dengan Unsur Forkopimda, Bawaslu dan semua unsur lainnya karena melihat dari semua hal termasuk atensi keamanan dalam proses debat serta akses yang cepat oleh semua pihak termasuk peserta debat.

Kemudian mengenai lokasi gratis jikapun ada atau tidak ada dalam RAB perncanaan pembiayaan debat, maka ada yang di sebut revisi perncanaan anggaran. Jadi mana bisa langsung misalnya ada anggaran sewa karena tidak terpaki langsung masuk kantong seperti tuduhan yang berkembang.

” 1000 rupiah saja uang negara yang terpakai atau di gunakan memiliki mekanisme pertanggjwaban dengan tetap setiap tahun ada audit dari BPK atau lembaga yang berwenang,” tegasnya.

Uci melanjutkan mengenai Kantor Bupati sebagai gedung pemerintah kenapa bisa di adakan debat, padahal debat itu adalah salah satu metode Kampanye?. Maka Lokasi2 seperti BLKI Lenek, Gedung Wanita, Lapangan Porda, lapangan Indor Tenis, Kantor KPU dan gendung2/Kantor2 Pemerintah dll, itu juga merupakan bangunan dan fasilitas milik pemerintah.

Tapi dalam hal debat publik/terbuka antar Pasangan calon seperti Debat Publik Calon Presiden Wakil Presiden di adakan di Gedung Kantor KPU RI, yang itu juga Kantor Pemerintah/Fasilitas milik pemerintah. Kenapa itu bisa.

Karena Debat Publik Antar Paslon di Fasilitasi oleh Lembaga pemerintah yakni KPU dan sumber pembiayaannya dari uang negara juga, makanya tentu fasiltas2 negara terikut karena secara fair di hadiri oleh semua Paslon, terkecuali para Paslon secara tersendiri2 yang mengadakannya kampanye.

” Dalam KPT KPU RI No. 1363 Tahun 2024 yang secara sepesifik membahas dan mengatur soal debat, ada dalam Point 10 dalam hal undangan dalam acara debat dari unsur Bawaslu, Unsur Pemerintah, Profesional, Media dll. Ada kalusul secara umum bahasanya mengatakan dari Unsur Pemerintah,” tandasnya. (Sul).