Tak Terbukti Hasil Narkoba, Negara Kembalikan Rumah Kepada Terdakwa

SKI | Aceh – Kebahagiaan itu terpancar dari wajah Dika Destari, dan anak-anaknya di depan rumah mereka yang dikembalikan oleh negara kepada terdakwa TS, Rabu (15/2/23).

Kedatangan Aparat Kejaksaan dari Kejari Aceh Besar beserta rombongan dipimpin oleh Ardiansyah, SH.MH dan Cut Mailiani,SH.MH, untuk memberikan Sertifikat dan kunci rumah, atas putusan PN Jantho yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Penyerahan dilakukan secara langsung kepada istri terdakwa dan di saksikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, Deswita Apriani,SH yang di wakili oleh Sofyandra Hafidz, SH dan Yunizar Akbar, SH, dari Kantor Hukum YUNIZAR (BE-i) Law Firm yg berdomisili di Lampung.

Foto: Keluarga terdakwa didampingi kuasa hukum. Dok: SKI

“Alhamdulillah” ujar Dika.
“Hanya ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PH kami, mbak Deswita dan Bang Ijal (BE-i) atas perjuangannya untuk mengembalikan rumah ini” jelasnya.

Sementara, Yunizar (BE-i) mengatakan
“Keadilan di tegakkan oleh Negara tanpa tebang pilih, dan kami selaku PH akan berunding dengan fihak keluarga, untuk melakukan yg terbaik bagi Klien dan Keluarganya” tutup BE-i. (Jal).