SKI| Lombok Tengah –Ratusan masyarakat desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Kedatangan masyarakat ke Kantor Kejaksaan untuk meminta Penyuluhan Hukum terkait dengan adanya dugaan penguasaan Tanah Pecatu yang dikuasai oleh oknum masyarakat Desa Menemeng, Kabupaten Lombok Tengah.
Perwakilan masyarakat Hamzan Wadi mengatakan, kedatangan dirinya bersama masyarakat untuk mendapatkan Penyuluhan Hukum terkait dugaan penguasaan Tanah Pecatu oleh oknum yang ada di Desa Menemeng.
Dirinya menyampaikan kronologis bagaimana Tanah Pecatu tersebut diduga bisa dikuasai oleh oknum tersebut.
“Tanah Pecatu ini dikelola oleh pekasih seluas 60 are, tiga kepala dusun dengan luas 60 are dan penghulu 70 are,” kata Hamzan.
Ia menjelaskan, Tanah Pecatu tersebut dikelola secara turun temurun tergantung siapa yang menjadi Kadus, pekasih dan penghulu, hal tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan.
Kemudian, pada tahun 2020 yang lalu Pemerintah akan membangun Puskesmas di Desa Menemeng yang anggarannya dari DAK dan membutuhkan tanah.
“Pemerintah akan membangun Puskesmas dan membutuhkan tanah. Masyarakat menawarkan Pemerintah untuk membangun di Tanah Pecatu pekasih dan menawarkan tanah itu untuk dijual,” jelasnya.
Akan tetapi, Pemerintah tidak membolehkan masyarakat menjual Tanah Pecatu tersebut, yang diperbolehkan ialah tukar guling.
“Saat itu dari Kejaksaan, kabag tapem, kabag hukum, kadis PUPR dan Dinas Perkim yang mewakili atas nama Sekertaris Daerah menyampaikan kepada masyarakat bahwa tanah itu tidak boleh dijual belikan tapi boleh ditukar guling,” tambahnya.
Atas dasar tersebut, masyarakat menukarkan Tanah Pecatu tersebut seluas 22 are sesuai kebutuhan untuk membangun Puskesmas dengan tanah di pinggir jalan yang sudah mempunyai sertifikat.
Ia menjelaskan, setelah gedung Puskesmas ini terbangun, muncul gugatan dari oknum masyarakat yang mengaku pemilik sah tanah.
“Oknum tersebut melaporkan masyarakat ke APH, kemudian mereka dipanggil atas dugaan penggelapan hak atas tanah,” paparnya.
Adapun dasar hukum oknum yang mengaku pemilik sah tanah tersebut, dasar hukumnya ialah memiliki silsilah dan pipil.
“Sedangkan pengelola Tanah Pecatu ini mempunyai bukti SPPT,” tutur Hamzan.
Bahkan, lebih Parahnya lagi Hamzan melanjutkan tanah pecatu tersebut diduga sudah diperjual belikan dengan harga sekitar 75 per are.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nurintan Sirait yang menerima masyarakat Desa Menemeng mengatakan bahwa, pihaknya akan mengundang pihak – pihak yang terkait untuk mengetahui permasalahan dari dua sisi sehingga menemukan solusi terbaik.
Konflik seperti ini, lanjutnya adalah buntut atas lemahnya Desa dalam melakukan pencatatan aset – aset milik desa.
“Kami akan melakukan koordinasi juga ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Lombok Tengah,” katanya.
Ia juga mengingatkan kepada Desa supaya jangan malas untuk mencatat aset yang dimiliki Desa. (Riki).