oleh

Terekam CCTV Resedivis Curat Diringkus Polsek Pagutan

SKI | Mataram – Polisi Sektor Pagutan Polresta Mataram mengungkap kasus tindak pidana pencurian (curanmor) atas pelaporan dari Saudara AS asal BTN Griya Indah, Kelurahan Pagutan Barat, Kota Mataram, berdasarkan laporan Polisi No. LP/B/54/VI/2021.

Kapolsek Pagutan Iptu I Ketut Artana, S.H., dengan didampingi Kasubbag Humas Polresta Mataram, Iptu Erny Anggraeni, S.H., mengatakan, pelaku berinisial IM alias Indra alias Ongang (20) ditangkap tanpa perlawanan karena mencuri sepeda motor milik korban yang beralamat di BTN Griya Indah pada Senin (7/6) sekitar pukul 13.00 Wita. Petugas mengamankan pelaku berikut dengan barang bukti hasil curiannya.

“Berawal dari pelacakan rekaman CCTV milik korban, identitasnya berhasil teridentifikasi dan kami tangkap ketika sedang menjual bongkaran sepeda motor korban di salah seorang pengepul rongsokan,” kata Artana kepada beberapa awak media pada Rabu (9/6).

Kepada Polisi, Ongang mengaku aksinya tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial AM alias Amin.

“Identitas rekannya itu sudah kita kantongi dan sekarang masih dalam perburuan di lapangan,” ujarnya.

Kapolsek Pagutan Iptu I Ketut Putu Artana Saat Memaparkan Pelaku Ongang dan Barang Bukti Hasil Kejatannya. Photo: Sofi

Kemudian dari pemeriksaannya diketahui bahwa Ongang merupakan Residivis kasus pencurian yang kembali beraksi di sejumlah TKP pencurian di wilayah Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

“Dari identifikasi kami, ada empat TKP yang dia lancarkan. Ada sebagian barang bukti yang juga berhasil kami amankan dari pengepul barang rongsokan di wilayah Karang Pule, TKP penangkapan,” pungkasnya.

Salah satu TKP yang teridentifikasi sebagai lokasi Ongang melancarkan aksi, jelasnya, berada di komplek pertokoan Lingkar Selatan, Jalan Dr. Soedjono.

“Pada TKP itu, pelaku mencuri kamera dan satu set perlengkapan make-up,” ujarnya.

Dalam press konferens, saat diwawancarai Swara Konsumen, Ongang mengaku sering menjambret di seputaran Jempong Timur bersama rekannya. Targetnya adalah merampas HP pengendara sepeda motor terutama pengendara perempuan. Dan rekan jambretnya tidak segan-segan untuk menebas pengendara hingga terluka.

Atas perbuatannya, kini Ongang yang mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Pagutan telah menjadi tersangka. Dan akan disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara lima tahun. (Sofi)