oleh

Tiga Debt Collector Yang Maki Polisi Berhasil Diringkus

SKI | Jakarta – Tiga orang debt collector yang membentak polisi berhasil ditangkap jajaran Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto, dibentak debt collector.
Satu dari tiga debt collector tersebut ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Maluku.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tujuh preman dari dua kelompok, dan tiga debt collector tersebut sebagai respons cepat intruksi Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran.

Komplotan preman dari dua kelompok tersebut kini menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara tiga pelaku debt collector kini dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

“Ya, ada yang sudah kami amankan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (22/2/23).

Foto: Tiga Pelaku yang berhasil diamankan. Dok: Ist

“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kami akan tangkap, kami kejar, dan kami tindak tegas setiap aksi-aksi premanisme di DKI Jakarta,” tegas Hengki.

Menurut Hengki, aksi debt collector juga tidak dibenarkan yaitu main jegat, sikat, dan rampas kendaraan di jalan. Hengki bilang, ada mekanisme hukum yang juga diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

“Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain, tidak boleh diambil paksa,” katanya.

Hengki menegaskan, pihaknya mengimbau kepada para kelompok-kelompok yang ada, untuk segera menghentikan aksi premanismenya.

“Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar sampai dapat,” kata Hengki, didampingi Wadir, para Kasubdit dan Kanit.(Sahala).