Lapas Narkotika Nusakambangan Gelar Pembukaan Rehabilitasi Sosial Tahun 2023

SKI | Nusakambangan – Pada hari Kamis, 23 Februari 2023, Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan melaksanakan kegiatan pembukaan Rehabilitasi Sosial bagi narapidana (Residen) yang terjerat kasus narkotika. Kegiatan bertempat di Aula Pandawa Lapas Narkotika Nusakambangan.

Kegiatan pembukaan Rehabilitasi Sosial ini dihadiri oleh Plt. Kepala BNN Kab. Cilacap beserta Tim Konselor, Kepala Disdukcapil Kab. Cilacap, Kepala DPM-PTSP Kab. Cilacap, Sekretaris Kepala Dinas Kesehatan Kab. Cilacap, Kapolsek Nusakambangan, seluruh Pejabat Struktural Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan dan Peserta Rehabilitasi Sosial.

Kalapas Narkotika Nusakambangan RM. Kristyo Nugroho dalam sambutannya menyampaikan, “Program Rehabilitasi Sosial ini merupakan kelanjutan dari Resolusi Pemasyarakatan yang dicanangkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2020. Resolusi Pemasyarakatan memuat 15 poin, yang semuanya memiliki target besar bagi Pemasyarakatan di Indonesia. Dari 15 poin itu, dua diantaranya berkaitan dengan Penanganan Permasalahan Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan, yaitu : Pemberian Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial bagi narapidana pengguna narkotika.”

Pada tahun 2023 ini, Lapas Narkotika Nusakambangan akan menyelenggarakan program Rehabilitasi Sosial dengan peserta sebanyak 40 narapidana (Residen), selama 6 bulan kedepan.

Dengan diselenggarakannya program Rehabilitasi Sosial ini, diharapkan mampu merubah perilaku narapidana dari yang tadinya Adiktif (ketergantungan dengan zat kimia atau obat2an terlarang) menjadi berperilaku Adaptif (mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan), yaitu dengan kebiasaan baru yang positif. Agar mereka memiliki kesadaran diri dan memulihkan perilaku hidup yang lebih bertanggung jawab akan masa depan, sehingga dapat menjalankan fungsi sosialnya di lingkungan masyarakat dengan baik. (Ijal).