Timsus Polres Lotim Tangkap Empat Pelaku Dan Penadah Curamor ‎

SKI| LOTIM – Timsus Polres Lombok Timur bersama anggota Polsek Sengigi berhasil menangkap empat pelaku dan penadah curamor yang selama ini meresahkan masyarakat di.Dimana penangkapan dilakukan di tempat yang berbeda wilayah Lotim, Rabu (25|9) sekitar pukul 17.15 wita.

Diantara pelaku yang ditangkap antara lain, Adi (30) warga Aikmel, Fahmi (42) warga Suralaga, Abu (42) warga Lenek Pesiraman dan Hendra (42) Masbagik Lotim.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku langsung digelandang ke kantor polisi guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Yogi Perusa Utama, SE,SIK saat dikonfirmasi membenarkan kalau Timsus bersama anggota Polsek Senggigi berhasil menangkap empat orang pelaku dan penadah pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Polsek Senggigi.

Dengan berdasarkan laporan polisi nomor LP/113/IX/2019/NTB/Res Lobar/Sek.Senggigi, Tanggal 24 September 2019 Tentang Tindak Pidana Pencurian *(Curanmor). Dengan korban Baehaki (18) warga Ganti,Kecamatan Praya Timur.

“Pelaku ditangkap ditempat yang berbeda tanpa perlawanan,” tandasnya.

Yogi menjelaskan dalam menjalankan aksinya pelaku ‎seorang diri melakukan aksinya. Dimana saat kejadian pelaku terlebih dahulu menginap menjadi tamu di Home Stay tempat korban bekerja wilayah Senggigi.

Kemudian  pada malam hari saat korban sedang Shalat, dimana pelaku mengambil konci kontak sepeda Motor korban yang berada di dalam laci kasir. Lalu pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan STNK sepeda motor korban yang berada di dalam Jok Bagasi Motor.

” Setelah melakukan aksinya pelaku menggadai sepeda motor hasil curiannya kepada kepada ketiga orang,dengan dimulai dari Abu,dengan pelantara Hendra,lalu ke Fahmi dengan nilai Rp 3 juta,”ujarnya.

 Kemudian lanjutnya, mantan Kasat Reskrim Polres Loteng ini, petugas langsung melakukan pengembangan penyelidikan dengan menggali informasi dari masyarakat terhadap jejak pelaku.

Sehingga dengan usaha yang keras,akhirnya pelaku dapat ditangkap satu persatu untuk kemudian dibawa dengan barang bukti.

” Dalam kasus ini pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya.(Red Ski).

Komentar