PRA PERADILAN AG GURU SMKN DI LAMONGAN JANGAN MENGHILANGKAN PERKARA DUGAAN KEJAHATAN SEKSUAL YANG DILAKUKANNYA.
SKI, Jakarta – Kasus kejahatan seksual terhadap anak telah ditetapkan dalam ketentuan hukum nasional di Indonesia merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan dalam penanganan dan penyelesaiannya juga wajib dilakukan secara luar biasa baik mulai dari proses penyidikan, penuntutan dan keputusan okeh pengadilan harus dikakukan secara cepat, tepat dan berkeadilan bagi korban, oleh sebab itu tidak alasan bagi semua aparat pemegang otoritas penegak hukum untuk berlama-lama menyelesaikannya, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan anak merespon batalnya sidang pra-peradilan yang diajukan AG guru SMKN 1 Lamongan selaku terduga pelaku kejahatan seksual terhadap muridnya kepada Polres Lamongan.
Arist lebih jauh menjelaskan bahwa gugatan praperadilan untuk satu peristiwa hukum adalah merupakan hak hukum masyarakat. Jika proses pemeriksaan sebuah perkara hukum dirasa atau dianggap merugihkan masyarakat, maka demik masyarakat mempunyai hak hukum untuk melakukan gugatan praperadilan atas petistiwa pemeriksaan perkara itu…”Jadi sesungguhnya tidak ada yang aneh dalam proses itu”. Namun harus diingatkan pula jangan upaya AG melalui kuasa hukumnya melakukan praperadilan hanya untuk memperlambat penegakan hukum dan substansi atas kasus dugaan kejahatan seksual yang dilakukan AG.
Dengan demikian, demi terang benderangnya sebuah tindak pidana dan demi keadilan bagi korban kejahatan seksual yng diduga dilakukan AG, serta jika Polres Lamongan sudah menemukan dua alat bukti yang cukup atas perkara ini, Komnas Perlindungan Anak mendorong dan mendukung Polres Lamongan Untuk menghadapi gugatan praperadilan AG. Saya percaya bahwa Polres Lamongan sudah dipastikan mempunya mininak dua alat bukti atas dugaan kejahatan seksual. Namun kita juga harus menghormati upaya AG untuk menggunakan hak hukumnya.
“Namun harus diingat demi kepentingan terbaik anak tidak ada kata mundur dan atau berhenti bagi penegakan hukum untuk kasus kejahatan kemanusiaan terhadap anak”.
“Dan dengan tidak bermaksud ikut campur dalam urusan proses hukum, Komnas Perlindungan Anak mendorong agar pengadilan berlaku arif dan bijak melihat perkara ini”. “Sebab kasus kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa maka penanganan dan penegakan hukumnya pun harus luar biasa”, desak Arist. (Red SKI).
Komentar