ASN Boleh Jadi PPK dan PPS di Lotim, Mendaftar Gunakan SIAKBA

SKI | Lotim – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur,M.Junaidi menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk menjadi penyelenggara pemilu yakni Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Desa (PPS) yang penting mendapatkan ijin dari atasannya.

” ASN bisa jadi PPK dan PPS kalau mendapatkan ijin dari atasannya,” tegas Junaidi yang didampingi Divisi Sosialiasi KPU Lotim, Taharuddin dalam penyampaiannya dihadapan OPD,Camat dan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lotim di Lesehan Maicenggo Masbagik,Kamis kemarin.

Menurutnya dalam pembentukan PPK dan PPS dalam pemilu tahun 2024 ini sangat berbeda dengan sebelumnya,dimana dalam pemilu kali ini pembentukan PPK dan PPS dengan menggunakan metode Sistim Informasi anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Karena selain pembentukan PPK dan PPS juga akan membentuk KPPS dan pantarlih dalam mensukseskan pemilu tahun 2024 mendatang. Sehingga tentunya dalam pembentukan tersebut pihaknya akan melakukan rapat koordinasi bersama dengan forkopimda.

” SIAKBA harus dijalankan dalam pembentukan PPK dan PPS,begitu komunikasi dengan forkopimda harus tetap terjalin demi sukseskan gawe besar ini,” paparnya.

Junaidi menambahkan sementara untuk pengurus maupun kader partai politik tidak diperbolehkan untuk mendapatkan menjadi petugas pemilu.Apalagi sampai nantinya ada ditemukan dalam sipol maupun laporan masyarakat tentunya kami akan coret nantinya dalam pendaftaran.

” Pengurus maupun kader partai tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu,” tandas Ketua KPU Lotim,M.Junaidi. (Rijal).