Bangunan Ruko Berdiri Kokoh di Atas Lahan Koridor Bkt

SKI | Jakarta – Sebuah bangunan ruko berdiri kokoh di atas lahan koridor Banjir Kanal Timur Bkt, diduga bahwa bangunan tersebut tanpa mengantongi Ijin mendirikan Bangunan (IMB), yang berada diwilayah RT.3 RW.1, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung  kotamadya Jakarta Timur, (5 Agustus 2023).

Patut diduga bahwa antara pemilik bangunan dan oknum kelurahan PLT Kasipem kelurahan Pulo Gebang ada kong kalikong terkait pembangunan ruko bukan rumah tinggal bangunan tersebut persis di sisi timur Banjir Kamal Timur (BKT).

Terlihat jelas kalau bangunan tersebut tak memiliki IMB sama sekali,saat awak media Swara konsumen Indonesia Mendatangi bangunan yang terletak di Jl. Rawa Bebek RT 3 RW 1 kelurahan di Pulo Gebang, tepatnya dipinggir jalan raya BKT.

Sangat di sayangkan minim nya tingkat pengawasan dari instansi pemerintah setempat dalam hal ini Citata sektor kecamatan Cakung yang mempunyai kewenangan penuh untuk mengawasi kami kami menduga apakah sengaja tutup mata atas berdirinya bangunan tanpa (IMB) tak ada tindakan mengenai bangunan tersebut padahal banyak informasi yang kami dapat dari masyarakat bahwa lahan tersebut sudah di bebaskan oleh Dinas Bina marga DKI Jakarta sehingga warga berharap kepada Bapak wali kota agar bisa menindak secara administrasi kepada oknum yang melakukan tindakan yang melanggar hukum karena perbuatan telah mencoreng institusi pemerintah hal seperti ini sering terjadi di wilayah kelurahan Pulo gebang

Awak media, mendapatkan laporan dari salah satu warga yang tidak mau disebut namanya menyatakan “Kok kami heran ya mas kok bangunan besar begini tidak memiliki IMB sama sekali dan yang anehnya bangunan itu juga terlihat memakai lahan BKT kok tidak ada tegoran dari kelurahan Pulo Gebang maupun kecamatan Cakung’, ada apa ya mas Tuturnya pada awak media.

Warga itu juga menambahkan Padahal kalau tidak ada Kong kalikong untuk mendirikan bangunan itu tidak mudah apalagi khusus ibukota Jakarta harus proses PTSP terlebih dahulu baru nanti direkomendasikan ke Citata baru perizinan bisa keluar,baru bisa mendirikan bangunan, ungkapnya.

“Sesuai Perda No 7 tahun 2010 tentang Perizinan Bangunan, setiap bangunan baru harus melengkapi persyaratan yang diatur dalam perda tersebut”. Sebagian warga juga mengeluhkan kalau Kami warga disekitar tidak mempermasalahkan seandainya bangun itu tidak permanen akan tetapi yang kita liat bukan rumah lagi tetapi ruko sehingga kami juga merasa curiga apakah pemilik bangunan bekerjasama dengan pihak dari oknum pegawai kelurahan itu dugaan kami sebagai warga di wilayah, RT 3 RW 01.

Pemilik yang membangun tanpa IMB dikenakan pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010. Sementara untuk bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 PerdaTahun 2010.

Bangunan yang tak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara perijinan IMB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk menaikkan PAD. Diduga Lurah kelurahan Pulo Gebang dan Camat Cakung Jakarta Timur tidak mendukung untuk meningkatkan PAD, (Dedi Saputra).